Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Gagal Menggunakan Narkoba

×

Dua Tersangka Gagal Menggunakan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, telah menggagalkan dua tersangka pengguna sekaligus pengedar di wilayah hukum Banjarmasin Utara, Kamis (24/11) silam.

Mereka yang di amankan ini antara lain M Ramli alias Andi (38), dan Rusbandi alias Atung (47), warga Jalan Sungai gampa RT.22 Banjarmasin Utara.

Kalimantan Post

Keduanya diamankan saat beeada di rumah tersangka Andi, bersama barang buktinya 11 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan 2,84 gram, satu buah kotak rokok, satu buah pipet kaca, satu buah bong

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Jumat (2/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) SUB 112 Ayat 1 SUB 13I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan warga sekitar mengenai seringnya dirumah tersangka Andi didatangi oleh tak dikenal dari muda sampai yang tua, lalu anggota pun langsung penyilidikan mengenai laporan tersebut.

Dari hasil penyilidikan itulah anggota pun langsung melakukan penggebrekan dirumah tersangka Andi, waktu penggebrekan anggota menemui tersangka Andi bersama tersangka Atung hendak menggunakan sabu tersebut

Selain itu juga anggota kembali menemukan barang haram ini didalam kotak rokok sebanyak 11 paket, lalu kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna proses hukum lebih lanjut. (fik/K-4)

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembantaian di Batas Kalteng-Kaltim Ditangkap Polres Barito Utara
Iklan
Iklan