Mardani Tertunduk Lesu Dituntut 10,5 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Mardani H Maming terlihat tertunduk lesu ketika mendegarkan tuntutan 10,5 tahun penjara.

Ini disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mantan Bupati Tanah Bumbu ini dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin, Senin (9/1).

Bahkan JPU KPK dipimpin Budhi Sarumpaet di hadapan Ketua Mejelis Hakim, Heru Kuntjoro, sampaikan denda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan.

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Berita Lainnya
1 dari 2,797

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Sesaat sebelum mengetuk palu, Ketua Majelis Hakin, Heru Kunjtoro menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Diketahui Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Itu dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya pada Rabu (25/1). (hid/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya