Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Menjamin Ketahanan Pangan Petani Disarankan Gunakan Pola Tanam Poltikultur

×

Menjamin Ketahanan Pangan Petani Disarankan Gunakan Pola Tanam Poltikultur

Sebarkan artikel ini
POLA TANAM – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengingatkan warga Danau Panggang untuk menerapkan pola tanam poltikultur untuk menjamin ketersediaan cadangan pangan pada kondisi cuaca tidak dapat diprediksi, Selasa (24/1/2023), di Amuntai. (KP/Istimewa)

Amuntai, KP – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengharapkan petani bisa menggunakan pola tanam poltikultur untuk menjamin ketahanan pangan, terutama akibat perubahan iklim ataupun serangan penyakit tanaman.

“Pola tanam poltikultur menjamin ketersediaan cadangan pangan, di tengah situasi yang tidak dapat diprediksi,” kata Supian HK, saat Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (24/1/2023).

Android

Menurut Supian HK, pola tanam poltikultur, adalah pola pertanian dengan banyak jenis tanaman pada satu bidang lahan, seperti tumpang sari atau tumpang gilir, sehingga petani tetap mendapatkan hasil panen dari lahan yang ada.

“Kalau bisa, lahan yang sudah tidak produktif bisa dimanfaatkan untuk tanaman lombok, tomat ataupun padi,” tambah politisi Partai Golkar.

Hal ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat petani akan gagalnya panen yang disebabkan oleh perubahan iklim yang cukup signifikan di daerah Kalsel, khususnya Kabupaten HSU.

Supian HK mengungkapkan, keluhan masyarakat petani yang paling utama yaitu lahan pertanian yang dulunya subur kini tidak lagi dapat ditanami padi, yang disebabkan timbunan pasir erupsi akibat bencana banjir.

“Jadi petani dan warga Desa Danau Panggang bisa mempersiapkan cadangan pangan dalam menghadapi situasi kondisi yang tidak bisa diprediksi, dengan pola tanam poltikultur ini,” ujar Supian HK.

Kemudian, lahan yang tidak subur ini bisa diberikan pupuk untuk menyuburkannya atau beralih pada jenis tanaman lain, yang cocok ditanam di daerah tersebut.

“Ini untuk mengatasi kendala lahan pertanian yang dialami masyarakat setempat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong.

Lebih lanjut diungkapkan, Perda ini juga untuk mendukung program prioritas nasional di mana dana desa ditentukan penggunaannya sebesar 20 persen untuk penguatan ketahanan pangan.

“Setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar 20 persen untuk lahan pertanian apapun bentuknya, agar lahan pertanian bisa kembali produktif,” tambah Supian HK

Tokoh masyarakat Danau Panggang, H Abdullah mengatakan, warga desa saling bahu membahu dalam memperkuat cadangan pangan, untuk menghindari warga mengalami krisis pangan, saat produksi pertanian terkendala cuaca ekstrim, banjir ataupun serangan hama penyakit.

“Kita berusaha untuk menyiapkan cadangan pangan ini,” kata mantan Camat Danau Panggang.

Ditambahkan, terbitnya Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Cadangan Pangan ini akan menjadi dasar atau landasan hukum bagi desa-desa yang mempunyai anggaran yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk cadangan pangan.

“Jadi disiapkan anggaran 20 persen, sehingga lahan pertanian bisa memproduksi padi untuk kebutuhan masyarakat setempat,” tambah Abdullah. (lyn/K-1))

Iklan
Iklan