Penjual Miras Didenda Satu Juta Rupiah

Banjarbaru, KP – Joko Nursanto penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Sungai Ulin didenda sebesar Rp 1 juta.

Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarbaru karena dia terbukti menjual ratusan botol miras berbagai merk.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.

“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.

Atas vonis tersebut, barang bukti miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan. (dev/k-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya