Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penjual Miras Didenda Satu Juta Rupiah

×

Penjual Miras Didenda Satu Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
6 HL Penjual miras dikenakan denda satu juta 3klm
DIAMANKAN - Polisi mengamankan miras tanpa izin dari tangan Joko Nursanto di Kelurahan Sungai Ulin. (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Joko Nursanto penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Sungai Ulin didenda sebesar Rp 1 juta.

Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarbaru karena dia terbukti menjual ratusan botol miras berbagai merk.

Kalimantan Post

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.

“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.

Atas vonis tersebut, barang bukti miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan. (dev/k-3)

Baca Juga :  Kakek Pencari Ikan Ditemukan Meninggal Dunia di Rawa
Iklan
Iklan