
Penjual Miras Didenda Satu Juta Rupiah
Banjarbaru, KP – Joko Nursanto penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Sungai Ulin didenda sebesar Rp 1 juta.
Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarbaru karena dia terbukti menjual ratusan botol miras berbagai merk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, tersangka nekat memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Berdasarkan putusan hakim, tersangka didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari,” ujarnya.
Atas vonis tersebut, barang bukti miras milik tersangka yang berjumlah 242 botol disita untuk dimusnahkan. (dev/k-3)
