Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tak Berkutik Diringkus Polisi

×

Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
KASUS SHABU - Tersangka MH menjalani sesi foto setelah diamankan karena kasus shabu. (KP/ary)

Barabai, KP – Seorang pemuda bernisial MH (23) tak berkutik ketika petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkusnya Senin (23/1) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Warga Jl Trikesuma RT 012, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai ini ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Android

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin menjelaskan, penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl Trikesuma RT 012.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pemuda berinisial MH.

“Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka MH. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 (Nol koma empat puluh) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria F150 Warna biru putih dengan Nopol DA 4531 DN dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ary/K-4)

Iklan
Iklan