Banjarmasin, KP – Seorang buruh berinisial AD (39) gagal menjual narkotika jenis shabu-shabu. Warga Jalan Basirih Banjarmasin Barat keburu diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Kawasan Pelabulan dan Laut (KPL) Banjarmasin saat berada di pakiran sepeda motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Sabtu (11/2) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AD ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bagus Syahid FH STrK MH mendatangi TKP.
Saat di TKP, petugas melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri tersangka dua paket narkotika diduga shabu
“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri yang mana akan diserahkan kepada pembeli seorang sopir yang baru dikenal melalui media WhatApps,” katanya, Minggu (12/2).
Dari tangah pria yang bekerja sebagai buruh ini, Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu-shabu dengan masing-masing berat bruto 0,24 gram dan satu unit HP merk Xiaomi Note 6 pro warna merah muda.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amanakan di Polsek KPL Banjarmasin. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (fik/K-4)















