Ditarget 2023, Pemko Banjarmasin Siapkan Dua Lokasi Mall Pelayanan Publik
Banjarmasin, KP – Mall Pelayanan Publik Pemko Banjarmasin, awalnya ditetapkan di Lantai Bawah Mall Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari. Pertimbangan penetapan lokasi ini yang representatif dan memiliki lahan parkir yang luas.
Namun, rencana lokasi mall pelayanan publik ini batal karena pihak mitra plaza ingin memperpanjang HPL (Hak Pengunaan Lahan) yang memakan waktu lama untuk prosesnya.
Karena Pemko Banjarmasin mengajukan 2 alternatif, yaitu kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kawasan Sultan Adam dan sebuah sekolah dasar di kawasan kamboja yang memiliki murid 6 orang.
Pengaturannya kalau dikantor DPMPTSP, bakal menggunakan lantai 1, sementara kegiatan lainnya dipindahkan ke lantai atas. Mall Pelayanan Publik ini direncanakan berada di lantai dasar.
Alternatif lainnya meminta dinas PUPR untuk melakukan rehabilitasi sekolah dasar di kawasan kamboja untuk Mall Pelayanan Publik atau menampung satu SKPD DP3A.
Kedua lokasi alternatif ini dinilainnya harus lolos kajian pelayanan, kajian kemudahan warga mengakses dan hal hal lainnya terkait Mall Pelayanan Publik. Ditargetkan kajian lokasi definitif Mall Pelayanan Publik selesai dalam waktu 2 hingga 3 bulan mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah, Edi Wibowo menegaskan pembentukan Mall Pelayanan Publik bukannya gagal tapi menemui kendala yang harus diselesaikan.
Jadi, Mall Pelayanan Publik ditargetkan segera ada dan terbentuk di tahun 2023 ini, demi memberi kemudahan warga mendapatkan pelayanan publik pada satu tempat saja.
Pertimbangan pemindahan ini karena DPRD Kota Banjarmasin melakukan penolakan, karena rencana awal Mall Pelayanan Publik berada di Mall Mitra Plaza.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah, Edi Wibowo mengatakan perpanjangan ijin masih di proses, masih ada hal hal yang dicari pihak mitra plaza.
“Kalau secara hukum aset mitra plaza milik Pemko Banjarmasin, yang mengeluarkan ijin HPL itu Pemko Banjarmasin, namun pihak mitra plaza masih menganggap aset pemko itu milik mereka,”katanya.
“Jadi ada perbedaan proses, kalau menunggu proses bakal lama,”katanya.Sementara menunggu sambil jalan seluruh proses yang dijalankan mitra plaza. (Mar/K-3)
