Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Masyarakat Berhak Dapatkan Pelayanan Kesehatan

×

Masyarakat Berhak Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Martapura, KP – Anggota DPRD Kalsel, HM Isra Ismail mengatakan, masyarakat di wilayah Kalsel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan ini telah diatur dalam peraturan daerah.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Isra Ismail, usai Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Desa Taibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kamis (2/2/2023), di Martapura.

Baca Koran

Menurut Isra Ismail, kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap orang, karena sejatinya setiap jiwa maupun tubuh yang kuat tentu disertai dengan kondisi prima.

“Perda ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambah politisi Partai Golkar.

Untuk itu, Isra Ismail memandang perlu melakukan penyebarluasan informasi tentang keberadaan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat luas.

“Jadi masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah, yang diatur dalam Perda tersebut,” ujar Isra Ismail.

Lebih lanjut diungkapkan, sejauh ini di Kalsel ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan, baik di puskesmas, klinik kesehatan, rumah sakit pemerintah maupun swasta serta dokter mandiri.

“Semua itu demi mewujudkan rakyat yang kuat dan sehat seiring pula dengan pelayanan terbaik kepada pasien. Kami ingin rakyat ini benar-benar mendapatkan pelayanan terbaik ketika berobat,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, yakni Kabupaten Banjar.

Apalagi kepala daerah telah berpesan agar setiap rumah sakit milik pemerintah, khususnya RSUD Ulin untuk tidak membedakan pelayanan kepada setiap pasien.

“Artinya jelas status sosial harus dikesampingkan, dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Isra Ismail.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih mengetahui haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga kondisi kesehatan masyarakat lebih terjamin.

Baca Juga :  RDS Pandan Sari Gelar Rembuk Stunting

“Diharapkan masyarakat lebih tereduksi dan memahami terkait pelayanan kesehatan ini,” pungkas mantan Kepala Biro Hukum Sekdaprov Kalsel. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan