
Tunda Bangun Mall Pelayanan Publik, Pemko Siapkan 2 Alternatif Lokasi
Pemko Banjarmasin mengajukan 2 alternatif, yaitu kantor BPKPAD sendiri dan sebuah sekolah dasar di kawasan kamboja yang memiliki murid 6 orang.
BANJARMASIN, KP – Menyusul tertundanya pembangunan Mall Pelayanan Publik Pemko Banjarmasin, yang awalnya direncanakan dan ditetapkan di Lantai Bawah Mall Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari, belakangan dialihkan atau ditunda.
Penetapan lokasi ini karena lokasi yang representatif dan memiliki lahan parkir yang luas. Namun, rencana lokasi mall pelayanan publik ini batal karena pihak mitra plaza ingin memperpanjang HGB yang memakan waktu lama untuk prosesnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah, Edi Wibowo mengatakan perpanjangan ijin masih di proses, masih ada hal hal yang dicari pihak mitra plaza.
“Kalau secara hukum aset mitra plaza milik Pemko Banjarmasin, yang mengeluarkan ijin HPL itu pemko banjarmasin, namun pihak mitra plaza masih menganggap aset pemko itu milik mereka. “Jadi ada perbedaan proses, kalau menunggu proses bakal lama,”katanya.
Sementara menunggu sambil jalan seluruh proses yang dijalankan mitra plaza, Pemko Banjarmasin mengajukan 2 alternatif, yaitu kantor BPKPAD sendiri dan sebuah sekolah dasar di kawasan kamboja yang memiliki murid 6 orang.
Pengaturannya kalau dikantor BPKPAD, bakal menggunakan lantai 1, sementara kegiatan lainnya dipindahkan ke lantai atas.
Alternatif lainnya meminta dinas PUPR untuk melakukan rehabilitasi sekolah dasar di kawasan kamboja untuk Mall Pelayanan Publik atau menampung satu SKPD DP3A.
Dua lokasi alternatif ini dinilainnya harus lolos kajian pelayanan, kajian kemudahan warga mengakses dan hal hal lainnya terkait Mall Pelayanan Publik.
Ditargetkan lokasi definitif Mall Pelayanan Publik selesai dalam waktu 2 hingga 3 bulan mendatang.
Edi Wibowo menegaskan pembentukan Mall Pelayanan Publik bukannya gagal tapi menemui kendala yang harus diselesaikan.
Mall Pelayanan Publik ditargetkan segera ada dan terbentuk di tahun 2023 ini, demi memberi kemudahan warga mendapatkan pelayanan publik pada satu tempat saja. (mar/K-3)
