
Bupati Lantik Kades Bamban Utara Pengganti Antar Waktu
Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, melantik Mursidi sebagai Kepala Desa (Kades) Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Jumat (3/3/2023) di Pendopo Bupati.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati HSS Nomor 188.45/31/KUM/2023 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antara Waktu (PAW) Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang.
Mursidi dilantik menggantikan almarhum Ismail, kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia sebelum habis masa jabatan.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, Kades adalah seorang yang manajerial yang punya hak untuk memutuskan sesuatu.
Ditambahkannya, Kades tidak perlu ikut mengurusi hal-hal yang bersifat teknis, karena sudah ada perangkat desa yang mengerjakannya.
“Kepala Desa jangan ikut urusan teknis, cukup serahkan kepada Sekretaris Desa, di lapangan juga ada Kepala Urusan (Kaur). Kepala Desa adalah seorang pengambil kebijakan,” jelas Achmad Fikry.
Bupati mengimbau Kades bisa dekat dengan warga, sehingga dapat mengetahui jika ada masalah yang dihadapi warga, dan bisa dengan segera memberikan solusi
“Kepala desa harus turun ke lapangan, jangan hanya berada di belakang meja saja, menunggu laporan dari bawahan. Bukan tidak percaya dengan laporan, tetapi jika kita langsung turun ke lapangan, tentu akan lebih valid bertemu langsung dengan sumber-sumber masalah yang akan kita selesaikan,” terangnya.
Ia berpesan, Desa Bamban Utara merupakan pintu gerbang masuk Kabupaten HSS, maka kemegahan pintu gerbang masuk harus tetap dijaga, yang dibarengi dengan menjaga dan menata kebersihan dan keindahan dalam desa.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda HSS Iwan Friady, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, Kepala
BPKPD Nanang FMN, dan Camat Angkinang Sabilarasyad. (tor/K-6)
