
Calo Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Mulai Jalani Sidang
Banjarmasin, KP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang korupsi pengadaan lahan jembatan timbang di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong dengan terdakwa Mahyuni.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah Kusumaatmaja, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, menyebutkan terdakwa Mahyuni bertindak selaku perantara pembelian lahan untuk keperluan lokasi pembuatan jembatan timbang.
Akibat adanya perantara ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 226.486.000 karena terdapat selisih harga.
Kerugian ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel dimana anggaran yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp 1.231.061.000 sedangkan terdakwa membayarkan kepada pemilik lahan yakni Ahmad Ritaudin hanya sebesar Rp 1.004.575.000.
Sementara, PPTK pada Dinas Perhubungan Tabalong, Rahman Nuriadin yang menyetujui pengeluaran anggaran kini menjadi buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Mahyuni dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, pejabat PPTK Rahman kini tidak diketahui rimbanya lari dari tanggung jawab ketika dalam proses persidangan di tahun 2020. (hid/K-4)
