Banjarbaru, KP – Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar didampingi Kepala Biro Organisasi, Galuh Tantri Narindra, menyerahkan penghargaan kepada 5 besar pemerintah kabupaten kota terbaik.
Ini dalam kategori reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik/mall pelayanan publik (MPP).
Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) menyabet penghargaan terbaik pertama di dua kategori yaitu kategori Reformasi Birokrasi dan kategori Akuntabilitas Kinerja.
Peringkat terbaik kategori Pelayanan Publik dan MPP diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Atas raihan penghargaan itu Gubernur Kalsel menyampaikan apresiasi atas komitmen bupati/walikota dan jajarannya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
“Kualitas pelayanan publik yang baik akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya melalui sekda.
Secara khusus ia juga mendorong agar seluruh kabupaten kota di Kalimantan Selatan segera memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP), sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diketahui, saat ini terdapat lima MPP di Kalimantan Selatan, yaitu di Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru.
“MPP dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta memberikan pelayanan yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Roy Rizali Anwar menyampaikan pesan Gubenur Kalsel.
Pesan tersebut disampaikan saat penyerahan penghargaan Pelayanan Publik, Reformasi Birokrasi, dan SAKIP (sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) kepada Pemerintah Kabupaten Kota terbaik se Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (9/3).
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Galuh Tantri Narindra juga mengingatkan agar tiap kabupaten/kota segera memiliki MPP.
“Tidak harus megah, yang penting bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pesannya. (mns/K-2)















