Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras

×

Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fathul Jannah, S.ST
Pemerhati Sosial Masyarakat

Indonesia dalam waktu kurang dari satu bulan lagi akan memasuki Ramadhan. Sebab itu, diperlukan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Berkenaan dengan kondisi tersebut, Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRDY). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol). (https://rejogja.republika.co.id/berita/rqo3a9291/penindakan-terhadap-penjual-minol-di-kota-malang-semakin-ditingkatkan)

Android

Sementara itu di Kota Banjarmasin, razia cipta kondisi dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin, dengan menyasar muda-mudi yang berada di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (5/3/2023) dini hari. Sejumlah remaja yang kedapatan membawa minuman beralkohol pun diamankan oleh petugas. Tak hanya itu, sepeda motor dengan knalpot brong, yang disinyalir digunakan balapan juga turut diamankan. Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir menyebut jika razia itu dilakukan mengingat Ramadan yang hanya menghitung hari. Sehingga, jajarannya mengantisipasi adanya hal yang mengganggu ibadah umat muslim. (https://pojokbanua.com/razia-cipta-kondisi-di-banjarmasin-sejumlah-remaja-kedapatan-bawa-alkohol/)

Bulan Ramadhan adalah bulan ketaatan dan kemuliaan. Umat muslim pun berlomba-lomba mengejar pahala dan perbaikan guna memuliakannya. Maka seperti biasa rutinitas yang sering kita saksikan menjelang ramadhan adalah penertiban masyarakat dalam aktifitas maksiat, salah satunya adalah razia miras (minuman keras) atau minol (minuman beralkohol).

Kalau diperhatikan dengan seksama, sekilas upaya ini nampak bagus agar umat memuliakan ramadhan dengan menjauhi kemaksiatan. Sayangnya, razia miras dibulan Ramadhan hanya jadi peredam keresahan masyarakat atas kemudaratan yang terjadi akibat miras.

Faktanya, miras akan tetap ada selama permintaan dan penawarannya tinggi. Permintaan miras yang tinggi karena gaya hidup yang liberal dan penawaran tinggi karena didukung pemerintah dalam rangka turut membiayai negara.

Razia miras menghadapi Ramadan jelas merupakan kebijakan setengah hati, dan hal ini tentu menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini.

Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadan. Itu pun hanya di jalan-jalan dan di warung rumahan yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan ijin untuk menjual miras. Dalam UU Minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU.

Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam. Bahkan tak mungkin mampu memberantas tuntas. Pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan, padahal dalam Islam dianggap sebagai induk kejahatan.

Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, Nabi SAW bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada dalam perutnya, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliah”. (HR Thabrani).

Allah telah dengan jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat didalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, dan lain-lainnya.

Penyebab semakin massifnya peredaran miras, adalah sistem kehidupan yang sekuler liberal. Maka cara untuk menjauhkan miras dari umat adalah dengan membuang sistem ini dan menggantinya dengan Sistem Islam dibawah naungan Daulah Islam.

Insya Allah, manusia akan terjaga dari kerusakan akibat miras, dan keamanan di tengah masyarakat pun akan tercipta dan seluruh umat akan hidup dalam keberkahan dan penuh martabat. Wallahu’alam

Iklan
Iklan