Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGKuala Kapuas

Legislator Kapuas Minta Hukum Berat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

×

Legislator Kapuas Minta Hukum Berat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Noni Ermawati.

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Noni Ermawati, meminta kepada aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kejahatan persetubuhan anak dibawah umur.

“Terutama, yang baru-baru ini terjadi seorang ayah berusia 71 tahun tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil delapan bulan,” kata Noni Ermawati, di Kuala Kapuas, Jumat (17/3).

Android

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku persetubahan anak dibawah umur lainnya. Karena ini, perbuatan yang tidak mencerminkan seorang ayah terhadap anak.

”Sungguh ini perbuatan yang sangat tidak bermoral, harus diganjar hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, ini merupakan perbuatan tidak bisa ditolerir, apalagi aksi bejat dilakukan terhadap anak tiri yang seharusnya atau sepantasnya sudah dianggap sebagai anak sendiri.

”Menikahi seorang ibu yang sudah memiliki anak, maka seharusnya juga dianggap sebagai anak sendiri,” katanya.

Menurut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V yang meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini, bahwa perbuatan seorang kakek berusia 71 tahun ini, merupakan percontohan yang sangat tidak pantas ditiru.

”Agama apapun, tidak membenarkan kelakukan tersebut apalagi di negara kita yang menekankan moral,” kata dia.

Terkait hal itu, ia memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dan masyarakat setempat yang telah membongkar kelakuan kakek terhadap anak tirinya, yang kini sudah ditangani secara hukum oleh Polres Kapuas.

“Kita tentunya apresiasi kepada Polres Kapuas atas pengukapan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil delapan bulan, demikian juga masyarakat setempat yang peduli terhadap warganya,” demikian Noni Ermawati. (Iw)

Iklan
Iklan