Tabalong, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian melakukan pemantauan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tabalong.
Selama tiga hari (6-8/3/23) Tim Divisi Keimigrasian yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agustinus Aponno, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Rudy Prasetyo, Analisi Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni dan JFU Pelaksanaan, Noor Effendi melakukan pemantauan serta pencocokan data yang dimiliki oleh WNA yang bersangkutan.
Pada kunjungan Tim Divisi Keimigrasian didapati pada PT Tanjung Power Indonesia terdapat 3 orang tenaga kerja berkewarganegaraan Korea; 55 orang warga negara Tiongkok di PT CONCH South Kalimantan Cement, sebanyak 3 orang warga negara Tiongkok bekerja di PT Sungai dan Samudra Konstruksi serta sebanyak 9 orang warga negara Tiongkok bekerja di PT China Machinery Industry Fifth Construction Corp Inc.
Dari hasil pemantauan, Agustinus Aponno selaku Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian menyampaikan bahwa dari keempat perusahaan yang didatangi tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian.
“Seluruh WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I TPI Banjarmasin dan semua data-datanya masih berlaku,” ucap Appono.
Pada kesempatan ini Rudy Prasetyo, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang aktif melaporkan data WNA melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (SIMPORA).
“Saat ini tercatat sebanyak 61 orang asing yang terdata di Kabupaten Tabalong melalui SIMPORA dan secara keseluruhan di Kalimantan Selatan terdapat 545 orang asing yang datanya terus dimonitor melalui SIMPORA ini,” ucap Rudy Prasetyo saat memberikan pengarahan di perusahaan yang dikunjungi. (KPO-1)