Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Driver Ojol, Antara Simpati dan Solusi

×

Driver Ojol, Antara Simpati dan Solusi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Penghasilan driver ojek online (ojol) mengalami penurunan signifikan sejak beberapa tahun lalu. Di tahun-tahun awal kemunculan ojol, pekerjaan ini mampu memberikan penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun sekarang penghasilan driver ojol hanya 50 persen, bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Itupun diraih dengan jam kerja yang berlebih. Keadaan yang tidak menguntungkan ini membuat banyak driver ojol beralih profesi atau hanya menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan.

Kalimantan Post

Penurunan tersebut disebabkan persaingan antar ojol yang dalam sisi jumlah semakin banyak dalam mengejar rezeki orderan. Selain itu, yang paling berpengaruh terhadap penurunan adalah pemotongan oleh aplikasi. Berdasarkan keputusan menteri perhubungan, aplikasi dibenarkan memotong maksimal 20 persen. Akan tetapi kenyataannya, pemotongan oleh aplikasi lebih besar dari ketentuan itu, yaitu berkisar 20 hingga 40 persen (tempo.co, 01/04/2023). Driver ojol memang menggantungkan pekerjaannya pada aplikasi. Namun secara timbal balik aplikasi juga mengambil keuntungan dari pihak driver. Di titik ini mestinya ada keadaan saling menguntungkan. Namun mengapa driver ojol seperti dirugikan? Kesejahteraan dan keuntungan tidak berpihak pada driver ojol. Sebaiknya pihak aplikasi menikmati keuntungan mutlak dari jerih payah driver.

Driver ojol melalui serikatnya menyuarakan agar aturan berpihak pada mereka. Mereka meminta agar status mereka bukan lagi mitra, namun karyawan pada aplikasi. Dan yang utama, mereka meminta besaran potongan diturunkan.

Dominasi Korporasi

Berbeda dengan ojek pangkalan, dimana transaksi jasa berlangsung hanya dua arah antara driver dan pelanggan, pada ojol ada pihak ketiga, yaitu aplikator. Baik pelanggan dan driver sama-sama memanfaatkan penyedia aplikasi. Semestinya biaya sewa jasa aplikasi juga dibebankan pada pelanggan atau penumpang, tidak hanya berlaku sepihak pada pengemudi.

Namun lebih sekedar pemanfaatan, aplikasi memiliki kewenangan merekrut driver dan turut menentukan tarif. Aplikator memang meraih keuntungan bersih dan hampir tanpa resiko karena mereka tidak bersentuhan dengan operasi transportasi itu sendiri. Operasi transportasi dengan segala resiko dan biayanya ditanggung oleh driver. Driver harus menanggung BBM dan kenaikan harganya. Driver juga menanggung biaya perbaikan kendaraan. Driver juga menanggung resiko pekerjaan dari sisi keamanan. Wajar jika ojol menuntut upah jasa dari operasi transportasi yang secara langsung diberikannya. Namun apa daya, driver ojol yang berjibaku di medan jalanan harus tunduk tergantung pada pihak di balik layar aplikasi. Driver ojol tidak berdaya dengan kekuatan kapital (modal) korporasi yang mengembangkan aplikasi.

Baca Juga :  Dialog Kerukunan dalam Keberagaman

Di titik ini memang perlu kejelasan akad. Bagaimana kedudukan akad atau anggapan sebagai mitra. Apakah layak driver dinaikkan statusnya sebagai karyawan pada perusahaan penyedia aplikasi? Ataukah baik driver dan pelanggan hanyalah pemanfaat jasa aplikator dimana aplikator adalah makelar yang dibayar jasanya? Baik pemakelaran ataukah sewa jasa harus sangat jelas dalam kasus ini. Perasaan dirugikan atau ketidakadilan regulasi yang dirasakan ojol mestinya tidak ada jika kepastian akad terjadi. Karena akad yang sahih adalah jaminan keadilan bagi semua pihak.

Terlepas dari wajibnya kejelasan akad antara driver, aplikator dan pelanggan, nasib terpinggirkan yang dialami para ojol akan terselesaikan dengan sistem Islam.

Jika mengacu sistem Islam kaffah, transaksi dan relasi segitiga ojol-pelanggan dan aplikasi akan dihukumi sesuai syariah Islam terkait makelar (samsarah) atau kontrak kerja (ijaroh). Ketentuan syariah akan disimpulkan sesuai fakta. Penetapan status atau akad akan berakibat pada ketentuan dan syara-syarat yang mengikat ketiga pihak.

Selain itu dalam sistem Islam, negara lah yang harus menyediakan dan mengoperasikan aplikasi, jika aplikasi tersebut menjadi kebutuhan bersama atau kolektif. Terlebih aplikasi itu berhubungan dengan kebutuhan publik yaitu transportasi. Jika individu dan kelompok berhasil mengembangkan aplikasi, pemerintah bisa membelinya untuk dimanfaatkan gratis oleh rakyat.

Dan yang paling mendasar adalah kewajiban negara menyediakan transportasi massal yang cepat, murah, aman dan nyaman. Negara harus membangun moda transportasi publik baik berbayar murah atau bahkan gratis. Negara tidak menjadikan kebutuhan kolektif rakyat sebagai ladang bisnis korporasi yang berorientasi laba dan komersialisasi. Orientasi bisnis menyebabkan layanan jasa hanya bisa dinikmati mereka yang berduit. Kewajiban negara ini berlaku pada jasa publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan termasuk pula transportasi.

Baca Juga :  Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina, Antara Keadilan dan Sikap Dunia

Kemampuan penguasa untuk memberikan jasa publik sejalan dengan ketentuan syariah terkait kepemilikan umum. Jalan umum, laut, sungai adalah kepemilikan umum sehingga pemerintah bisa menyediakan moda transportasi yang melintas di atasnya. Moda ini pun juga dianggap milik umum. Biaya pengadaan itu didapat dari pendapatan sumber daya milik umum seperti kekayaan tambang mineral logam, sumber daya energi, hutan dan sejenisnya. Dana juga diambil dari kepemilikan negara seperti dari pendapatan jizyah, kharaj dan fai. Pengadaan transportasi dalam sistem Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalisme dimana dana korporasi membangun jalan tol, kereta. Akibatnya muncul jalan berbayar dan transportasi yang mahal.

Meski tranportasi massal wajib diadakan pemerintah, bukan berarti profesi ojol menjadi tidak boleh atau tidak ada. Namun jumlah ojol tidak akan sebanyak sebagaimana di sistem kapitalisme hari ini. Sistem Islam akan menstimulus terbukanya lapangan usaha dan kerja bagi rakyat. Unit-unit usaha milik rakyat akan tumbuh. Modal usaha tanpa riba akan beredar. Kepemilikan dan pengelolaan tanah disandarkan pada hukum pertanahan Islam. Sistem Islam mengatur ketentuan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan sehingga mengembalikan kepemilikan pada tiga ranah; individu, umum dan negara. Sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang menciptakan konsentrasi kekayaan pada mereka yang bermodal karena kebebasan kepemilikan.

Kesejahteraan bersama yang distimulus sistem akan membuat posisi tawar pekerja tinggi. Pekerja seperti ojol tidak ‘mengemis’ pekerjaan dan pendapatan. Mereka tidak akan menjadi sapi perah perusahaan. Pekerja tidak menggantungkan kesejahteraannya pada majikan. Karena kesejahteraan bukan tanggung jawab individu atau perusahaan. Kesejahteraan adalah buah dari sistem ekonomi Islam dan politik ekonominya. Hubungan ketenagakerjaan akan harmonis, saling menghormati dan membutuhkan antara majikan, perusahaan dan pekerja. Wallahu alam bis shawab

Iklan
Iklan