Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kemenkumham Kalsel, Polda Kalsel dan DPR RI Duduk Bersama Bahas Urgensi Penegakkan Hukum

×

Kemenkumham Kalsel, Polda Kalsel dan DPR RI Duduk Bersama Bahas Urgensi Penegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230401 WA0003
Iklan

Banjarmasin, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkunham) Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia duduk bersama pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023. Kegiatan dalam rangka kunjungan spesifik tersebut digelar bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Jum’at (31/3/23).

Membahas terkait pengawasan dan penegakkan hukum di PT Sumber Daya Energi Kotabaru, peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan Manajemen Perusahaan Tim Komisi III DPR RI bersama Polda Kalsel dan Kemenkumham Kalsel berdialog dan berdiskusi pada topik kejadian kecelakaan kerja di PT SDE beberapa waktu yang lalu.

Baca Koran

Adapun Rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) bersama 12 orang Anggota Dewan dari 10 fraksi Parpol hadir di Kalimantan Selatan.

Hadir langsung memberikan keterangan pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Kakanim Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem dan Plt. Kakanim Banjarmasin, Ramdhani dan jajaran.

Faisol Ali memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI terkait legalitas pekerja asing di PT SDE dimana sebanyak 729 WNA adalah pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

IMG 20230401 WA0007

“Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini,” ucap Faisol didampingi oleh Kadivim, Junita Sitorus.

Baca Juga :  FKPT Kalsel Gelar Kajian Refleksi Akhir Tahun 2024

Pada kesempatan ini Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi didampingi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan beserta jajaran, Irwasda Polda Kalsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Kapolres Kotabaru, Gafur Aditya Siregar dan jajaran Polda Kalsel memaparkan kronologis kejadian.

Manajemen PT Sumber Daya Energi pada kesempatan ini juga memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI yang mempertanyakan aspek keselamatan kerja yang diterapkan pada pertambangan batubara bawah tanah yang dijalankan.

Kegiatan berjalan dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif dalam rangka memastikan pengawasan dan penegakkan hukum di PT SDE berjalan dengan maksimal serta tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari.

Kegiatan ini juga turut diikuti oleh Tim Sekretariat Komisi III DPR RI dan Tim Penghubung Biro Hukerma Kemenkumham RI. (KPO-1)

Iklan
Iklan