BANJARMASIN, KP – Satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arif Febrianto alias Arif, warga Jalan Tembus Mantui RT 25 RW.02 Banjarmasin Barat berhasil diringkus.
Pelaku yang berhasil diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat berinisial OP (20) saat berada di Jalan Teluk Tiram Gang Indrapura Banjarmasin Barat, Kamis (6/4/2023) lalu.
Satu tersangka lainnya berinisial AR masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, di konfirmasikan Senin (10/4/2023) membenarkan telah diamankannya salah seorang tersangka pengeroyokan dan satunya sudah masuk DPO.
“Kedua tersangka pun dikenakan pasal 170 KUHP,” papar Firuza.
Peristiwa pengeroyokan itu berawal AR dan OP bersama korban di duga pesta minuman keras, Jumat (31/3/2023) silam.
Entah apa yang dibicarakan, kedua tersangka tersinggung dengan ucapan Arif kemudian melakukan pemukulan di Jalan Teluk tiram darat Gang Indrapura No.19 RT.20 RW.02 tepatnya di Posko BPK Indrapura Banjarmasin Barat.
Perkelahian tak seimbang tersebut membuat korban menjadi bulan-bulanan pukulan tersangka hingga Arif mengalami luka pada bagian dahi dan kepala atas sebelah kiri.
Arif pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Tak terima atas pengeroyokan tersebit kemudian melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Petugas pun melakukan pencarian dan akhirnya OP dapat diamankan sedangkan AR dan masih diburu. (fik/KPO-3)