Oknum polisi di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah dan divonis selama 6,8 tahun.
BANJARMASIN, KP – Oknum Polisi diduga terlibat peredaran narkotika, kini harus menerima akibatnya.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat
Polresta Banjarmasin gelar upacara PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi (40), di halaman Mapolresta Banjarmasn, Senin (8/5) .
“Jadi hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi, yang merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Banjarmasin,” jelas Kapolresta, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, usai upacara PTDH.
Dikatakan Sabana, oknum polisi di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah, dan divonis selama 6,8 tahun.
Lebih lanjut, Sabana berharap, agar Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi, dan semakin PreSiSi.
“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat.
Bripka Ebet Riyadi di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika, dan di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui sebelumnya, Ebet diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (6/5/2021) malam.
Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket shabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangannya.
Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, Ebet divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.
Selanjutnya, Ebet kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.
Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket shabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, Ebet Riyadi divonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH. (yul/K-2)