Banjarmasin, KP – Unit Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat menangkap kakak beradik berinisial HD (39) dan SM (30) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengungkapkan, keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka HD di Jalan Kuin Selatan, Gang Muslim RT 06, Banjarmasin Barat, Rabu (24/5) lalu.
“Anggota menyita barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat berat bersih 0,47 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5).
Dalam penggerebekan, anggota Buser juga mengamankan satu buah pipet kaca yang ada sisa diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca serta satu buah dompet kecil warna hitam.
“Penangkapan ini bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli narkotika jenis shabu di lokasi. Lalu anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat mendatangi ke TKP,” ujarnya.
Tiba di TKP, anggota Buser langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar rumah.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (fik/K-4)















