Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Menag Usul Tambahan 8.000 Kuota Haji Untuk Jamaah Daftar Tunggu

×

Menag Usul Tambahan 8.000 Kuota Haji Untuk Jamaah Daftar Tunggu

Sebarkan artikel ini
IMG 20230517 WA0013
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, kalimantanpost.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar tambahan 8.000 kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya.

“Sebanyak 8.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jamaah calon haji daftar tunggu nomor urut berikutnya,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Koran

Sebelumnya, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus pada tahun ini.

Dengan adanya tambahan sebanyak 8.000 kuota, tahun ini Indonesia mendapat 229.000 kuota haji.

Menag mengatakan tambahan 8.000 kuota haji ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

“Kebutuhan biaya untuk kuota tambahan diambilkan dari nilai manfaat, sehingga kami mengusulkan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82,” kata Menag.

Ia mengatakan pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.

Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief beberapa waktu lalu mengatakan 8.000 kuota itu akan dibagi 7.360 haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Membanggakan, dr Ayu Widya Dapat Penghargaan Bersama Tokoh Perempuan Nasional
Iklan
Iklan