Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Pansus Targetkan Uji Publik Raperda P4GNPNP

×

Pansus Targetkan Uji Publik Raperda P4GNPNP

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI - Pansus Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP) didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana saat konsultasi ke Kemendagri, di Jakarta, kemarin. (KP/dprdkalsel)

Jakarta, KP – Panitia khusus (Pansus) menargetkan segera melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP).


“Kita segera melakukan uji publik Raperda P4GNPNP,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana, usai konsultasi ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI, belum lama ini, di Jakarta.


Hal ini dikarenakan pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir, sehingga perlu dikonsultasikan ke Kemendagri RI.


Mariana mengatakan, Raperda ini sangat penting untuk pencegahan peredaran narkoba di Kalsel.


“Hal ini menjadi salah satu upaya kami dalam agenda menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” kata politisi Partai Gerindra.


Diharapkan, adanya Perda ini dapat menurunkan angka peredaran narkoba di Kalsel.


Hal senada.diungkapkan Ketua Pansus Raperda P4GNPNP, Hj Rachmah Norlias, yang merencanakan uji publik pada 10 Mei 2023, setelah berkonsultasi ke Kemendagri RI.


“Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).


Diungkapkan, Kalsel sebelumnya sudah memiliki Perda serupa, yakni Perda Nomor 17 tahun 2018, hanya saja Raperda yang baru ini adalah upaya Kalsel untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendagri baru.


Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kemendagri RI, Kartika Mulya Sari mengatakan, Raperda P4GNPNP merupakan hal yang sangat strategis dan sangat penting karena terkait dengan rencana aksi nasional dan amanat dari Permendagri Nomor 12 tahun 2019.


“Raperda ini sangat strategis mendukung rencana aksi nasional untuk mengatasi peredaran narkoba,” katanya.


Rapat yang di gelar di ruang RR Situation Room PoLPum Kemendagri RI ini, juga dihadiri Kepala Kesbangpol provinsi Kalsel H. Heriansyah serta perwakilan dari Biro Hukum provinsi Kalsel. (lyn/KPO-1)

Baca Juga:  Lutfi Saifuddin Bekali Pekerja Sosial Masyarakat Wawasan Kebangsaan

Iklan
Iklan