PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com -Menjelang pesta demokrasi pemilu, pilkada dan pileg 2024, permasalahan black campaign atau kampanye hitam dalam pemilihan umum sangat rawan terjadi.
Dampak dari kampanye hitam, bisa memicu masalah sosial di tengah masyarakat, khususnya antara para tim pendukung dan pengusung calon pada pemilu kedepan.
Oleh karena itu Sekretaris Komisi I dari Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Tengah Sirajul Rahman mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama menjaga keutuhan bangsa, dengan tidak melakukan kampaye hitam dan juga menyebarkan berita hoax kepada publik.
“Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, mari kita semua menjaga ketenangan, kondusifitas daerah. Jangan ada kampanye hitam ataupun berita-berita hoax. Itu semua untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas bangsa dan daerah kita,” ucap Sirajul Rahman, Jumat (12/5/2023).
Wakil rakyat daerah pemilihan DAS Barito yakni Kabupaten Barsel, Bartim, Barut dan Murung Raya ini, mengatakan, masyarakat sudah cerdas dan memiliki hak masing-masing untuk menentukan pilihan sebagai bentuk demokrasi.
“Dalam demokrasi, masyarakat berhak menentukan pilihan masing-masing baik kepada presiden, gubernur, bupati, walikota dan juga wakil rakyat di dewan. Karena itu, jangan ada perpecahan bangsa hanya karena beda pilihan. Beda pilihan itu biasa dan hak setiap orang tidak boleh dipaksakan, apalagi dengan cara menjelek-jelekkan calon pasangan tertentu,”:ucapnya.
Menurut Sirajul, tahun 2024 adalah tahun politik dimana Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai dari Pemilu legislatif dan kemudian dilanjutkan ke pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mengajak segenap lapisan masyarakat tidak mudah terhasut atau tidak mudah percaya segala bentuk kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kampanye dengan tujuan menjatuhkan kandidat lainnya dengan black campaign, semestinya tidak boleh terjadi, karena kampanye negatif (negative campaign), dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu,” katanya.
Seperti yang di ketahui bahwa yang termasuk dalam kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Berdasarkan analisa hasil pengamatan, ujar Sirajul, dulu black campaign dilakukan melalui pembagian atau penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, dan lain-lain, yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan, kepada masyarakat luas.
Sekarang, lanjut dia, black campaign dilakukan dengan menggunakan media yang lebih canggih, seperti memanfaatkan media sosial dan lainya.
Namun, kampaye hitam sulit di tindak, karena aturan belum memadai sehingga di Indonesia masih sering terjadi black campaign.
Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4), pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.
Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.
Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.
Sirajul juga mendorong agar Fakultas Hukum yang memiliki peran yang sangat besar berkaitan dengan penyelenggaran pemilu, terutama fungsi bantuan hukum, maupun pengawasan penyelenggaraan maupun proses pemilu. (Drt/KPO-3)