Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tusuk Teman Gegara Tak Mau Belikan Shabu

×

Tusuk Teman Gegara Tak Mau Belikan Shabu

Sebarkan artikel ini
5 Tusuk Teman Gegara Tak Mau Belikan Sabu 3klm
INTEROGASI - Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean menginterogasi langsung tersangka S. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Seorang pria berisial S menusuk temannya Fajriansyah dengan senjata tajam. Masalahnya, tersangka kesal temannya tersebut menolak untuk membelikan shabu, Rabu (10/5) sekitar pukul 17.00 WITA.

Akibatnya, Fajriansyah menderita sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.

Kalimantan Post

Atas laporan tersebut, S warga Gang Sadar Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut langsung ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menceritakan saat itu pelaku cekcok mulut dengan AM teman korban di kawasan Jalan Tunjung Maya Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (10/5) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Mengetahui hal tersebut, korban datang dan mencoba menengahi keduanya. Namun saat itu pelaku merasa korban membela temannya.

“Awalnya pesta miras hingga terjadi cekcok karena pelaku menolak permintaan AM dan korban untuk membelikan narkotika jenis shabu. Pelaku saat itu didorong-dorong oleh AM,” jelas Kanit, Jumat (12/5).

Tidak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dan kembali mendatangi keduanya.

Melihat pelaku kembali, AM yang dari awal cekcok dengan pelaku malah kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan korban tetap bertahan di lokasi dan kembali berseteru dengan pelaku.

“Usai kembali saling dorong, korban kemudian memukul pelaku dengan kayu. Pelaku yang tak terima pun langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusuk korban,” ujar Kanit.

Akibatnya, korban mengalami 4 luka tusuk pada bagian punggung.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan Korban yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.

“Untuk pelaku sudah kita amankan 3 jam usai kejadian. Namun untuk barang bukti belum kita temukan karena dari pengakuan pelaku sudah dibuang,” tambah Kanit.

Baca Juga :  Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi Diblender

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara. (yul/K-4)

Iklan
Iklan