Kasongan, KP – Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) Deddy Faizal kepada wartawan Kamis (8/6/2023) mengakui dirinya pernah menjalani masalah hukum tindak pidana pasal 378 dalam kasus penipuan.
“Benar saya telah menjalani kasus hukum pada tahun 2004 lalu, di vonis selama 3 Bulan 10 hari dan ini saya sampaikan sebagai syarat Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng I .” ungkapnya.
Pernyataan Deddy Faizal itu terkait adanya surat keterangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalinantan Tengah Jalan Tjilik Riwuk Km 1 Palangkaraya No :19-0078049, menerangkan bahwa Nama Deddy Faizal Tempat Tanggal Lahir Talingke 12 Januari 1971, tempat Jalan Cempaga Buang gang Famili No.99 RT.014.Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
“Menyatakan yang bersangkutan pernah divonis dalam perkara ‘penipuan’ melanggar pasal 378 dan sudah menjalani vonisnya di rutan Kasongan, ” jelas Direktur Intelkam Polda Kalimantan Tengah Ajie Indra Dwi Atma.
Lanjutnya, surat keterangan ini diberikan berhubungan dengan pemohon untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng I .
Kemudian Surat keterangan tidak sebagai terdakwa Nomo: 21/SK/HK/03/2023/PN Ksn, Ketua Pengadilan Negeri Kasongaj menerangkan bahwa : Deddy Faizal Tempat Tanggal Lahir Talingke 12-01-1971, Alamat Jalan Cempaga Buang Gg Famili No.09 RT.15.RW.000 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan menerangka bahwa bwrsangkutan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri kasongan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara tindak pidana ‘ penipuan’ perkara nomor 12/Pid.B/2014/PN.KSN, Banding Nomor 43/Pid.B/2014/PT PLK, dan kasasi Nomor 43/PID/2014/PT.PR. ” bahwa surat keterangan ini dibuat sebagai persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Guntur Nurjadi, SH. (isn/k-10)