Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kebijakan MinyaKita, Solusi Atau Ilusi?

×

Kebijakan MinyaKita, Solusi Atau Ilusi?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Risna Ummu Zoya
Pedagang dan Aktivis Muslimah Kalsel

Akhir-akhir ini kelangkaan minyak goreng ternyata masih terjadi ditengah hiruk pikuknya masyarakat. Kalaupun ada harganya itupun sangat mahal. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan produk “Minyakita” untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Pengadaan ini diklaim sebagai program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Sayangnya, kekisruhan terjadi dalam distribusi minyak saat ini. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Baru Bekasi, Senin (29/5/2023), produk Minyakita tersedia dibeberapa lapak, namun jumlahnya tidak banyak. Di pasar tradisional Minyakita dijual seharga Rp16.000 per liter. Harga tersebut berada diatas HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp14.000 per liter.

Kalimantan Post

Selain mahal Minyakita juga dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Jika tidak demikian, pembeli tidak bisa mendapatkan minyak tersebut. Padahal minyak keluaran pemerintah itu banyak peminatnya. Kondisi seperti ini jelas memberatkan konsumen apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Klaim pemerintah yang menjadikan Minyakita sebagai solusi mahalnya minyak bagi rakyat kecil ternyata kurang berhasil. Buktinya, Minyakita masih mahal dan untuk mendapatknnya ada syarat yang harus dipenuhi. Kegagalan ini menunjukkan adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya rantai distribusi.

Harga Minyakita justru melambung di atas HET. Kondisi seperti ini wajar terjadi karena masyarakat sedang diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi menjadi penguasa sesungguhnya dalam sebuah negara. Sedangkan negara sendiri dibuat hanya sebagai regulator kebijakan yang tidak memiliki power di depan para kapital. Para pakar mengatakan, bahwa kisruh minyak goreng disebabkan oleh penimbunan oleh mafia minyak goreng. Hal tersebut juga diakui oleh Muhammad Lutfi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Dia mengatakan tidak bisa mengontrol mafia minyak goreng dan harus menyerahkan pada harga pasar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :  DERITA PEREMPUAN DAN ANAK PALESTINA TAK KUNJUNG BERAKHIR

Permasalahan minyak goreng saat ini adalah pasokan yang langka dan tingginya harga. Semua ini disebabkan buruknya tata kekola negara yang kalah dihadapan mafia minyak. Hal tersebut tidak akan terjadi jika negara mengambil peran sebagai raa’in (pengurus). Sebagai mana yang dijelaskan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa”in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. al-Bukhari). Imam Suyuti mengatakan lafal raa’in (pemimpin), “Setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Setiap kamu adalah pemimpin”. Artinya penjaga yang terpercaya dengan tugas dan apa saja yang dibawa pengawasannya.

Negara seperti ini tidak akan terwujud kecuali dengan negara yang menerapkan syariat Islam kaffah. Sebagai negara periayah, tentu Islam akan mengatur agar distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan mudah diakses oleh rakyat. Aturan ini dapat dipahami oleh syariat Islam yang mengatur mekanisme pasar dan non pasar. Dari aspek non pasar, negara wajib memastikan ketersediaan bahan untuk produksi minyak goreng.

Dalam hal ini negara akan memberi perhatian kepada petani sawit melalui biro pertanian dari Kemaslahatan Umat dan dewan iqtha’ (biro subsidi) dari baitul maal. Perhatian ini bisa berupa intensifikasi dan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih canggih. Selain itu, bisa dilakukan ekstensifikasi pertanian untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah sehingga potensi hasilnya juga akan besar. Adapun dari aspek pasar, negara wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai dengan syariat.

Dalam distribusi, negara islam wajib menghilangkan semua hal yang mengacaukan pasar. Seperti tindakan penimbunan, intervensi harga oleh para kartel, monopoli dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut menyebabkan kelangkaan barang dan gejolak harga. Dalam situsai seperti itu Islam akan memberikan sanksi ta’zir kepada siapapun yang mengancam berjalannya mekanisme pasar dan memerintahkn untuk mengeluarkan barang-barang yang ditimbun. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah melarang penimbunan makanan.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi). Negara memastikan supply dan demand pasar terpenuhi. Wallahu a’lam

Iklan
Iklan