Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung: Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

×

Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung: Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mahrita Nazaria, S.Pd
Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah Muslimah Muda

Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kalimantan Post

Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot.

Pelaku kemudian menghabisi ibunya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung tersebut.

Pelaku kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya. Ia menjual emas tersebut dan menggunakan uang itu untuk bermain judi online. (metrotvnews.com)

Dampak judi online (judol) makin mengerikan. Judol tidak hanya memicu pelakunya untuk melakukan pemerasan, tapi sampai pada pencurian hingga pembunuhan. Kasus tersebut menegaskan dampak buruk judol di tengah masyarakat. Tidak hanya menyedot dana masyarakat, judol juga telah mengakibatkan dampak lanjutan, yaitu semakin maraknya kriminalitas.

Banyaknya kasus kriminal yang terjadi akibat judol menunjukkan perilaku menuhankan uang dan menghalalkan segala cara. Demi mendapatkan uang, apa pun diterjang, termasuk halal/haram.

Judol telah membuat pelakunya kecanduan. Mereka terus berusaha mendapatkan kemenangan meski sebenarnya sudah kalah berulang-ulang. Ketika uang di tangan sudah habis, mereka akan melakukan apa pun demi mendapatkan uang, baik melalui pinjaman online (pinjol) maupun melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, penggelapan, perampasan, dan pembunuhan.

Judol telah membuat pelakunya gelap mata. Mereka tidak takut berbuat kriminal karena sudah dikuasai dorongan untuk terus berjudi. Akal sehat mereka telah hilang sehingga dikuasai nafsu berjudi. Demi memperoleh uang untuk judi, mereka tega membunuh dan menyakiti manusia lainnya, bahkan orang tua sendiri.

Judol juga telah dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan. Dengan modal minimal, pengusaha/bandar judol mendapatkan untung besar. Mereka tidak peduli pada halal/haram, yang penting cuan. Para bandar ini bahkan tampak “aman” beraktivitas, terbukti yang banyak ditangkap polisi adalah pemain judol, bukan bandarnya.

Kondisi ini terjadi karena tatanan kehidupan kapitalistik mengondisikan orang untuk menuhankan materi, yakni uang. Kapitalisme mengajari manusia bahwa makna kebahagiaan adalah teraihnya materi, yakni harta/uang, sebanyak-banyaknya. Manusia bahkan dikondisikan untuk saling berkompetisi atau dengan kata lain “berebut” uang, meski dengan cara-cara haram dan kriminal.

Cara pandang materialistik hedonistik tertanam dalam benak masyarakat melalui sistem pendidikan. Negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga standar halal/haram ditinggalkan dan diganti dengan bermanfaat/tidak bermanfaat. Penanaman pemahaman agama di sekolah sangat minim dan moderat sehingga masyarakat tidak memiliki benteng internal agar terhindar dari judi.

Baca Juga :  Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina, Antara Keadilan dan Sikap Dunia

Apalagi kondisi ekonomi masyarakat sangat sulit sehingga mendorong orang untuk mencari pemasukan dari judi. Kebijakan negara gagal menciptakan lapangan kerja, malah menyebabkan tsunami PHK. Uang (anggaran) negara dikucurkan untuk kepentingan pejabat dan para kroninya, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Sedangkan kekayaan alam diserahkan pada korporasi swasta sehingga hasilnya tidak sampai ke tangan rakyat. Rakyat tidak mendapatkan layanan publik secara layak, melainkan harus membayar mahal, bahkan masih dibebani pajak yang makin berat. Himpitan ekonomi ini menjadikan rakyat mencari segala cara untuk mendapatkan uang, termasuk dari judol.

Hal ini diperparah dengan gempuran media sosial dan game online yang menjadi wadah promosi judol. Ini mengakibatkan mayoritas penduduk terpapar tawaran judol, bahkan anak-anak. Menyikapi kondisi ini, negara tidak kunjung mewujudkan solusi tuntas. Negara justru abai terhadap permasalahan judol. Sanksi yang negara terapkan untuk pelaku judol pun tidak membuat jera.

Judol hanya bisa diberantas sejak akarnya dengan mengganti sistem rusak kapitalisme dan menerapkan sistem sahih Islam. Secara fundamental, Islam telah menetapkan bahwa tiap-tiap muslim harus terikat dengan aturan Allah Taala. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi fondasi bagi tiap muslim untuk menjauhi keharaman. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr [59]: 7).

Judi merupakan perbuatan yang terlarang sehingga melakukannya merupakan kemaksiatan pada Allah Taala. Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Dalam sistem Islam, Negara akan membentuk benteng ketakwaan pada individu melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara akan menyusun kurikulum dan materi pelajaran di sekolah berdasarkan dua tujuan pokok pendidikan, yaitu:

  1. Membangun kepribadian islami, pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Oleh karenanya, harus disusun dan dilaksanakan kurikulum negara Khilafah untuk merealisasikan tujuan tersebut.
  2. Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka ada yang menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan, dan lain-lain) maupun ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain). Ulama-ulama yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat Islam—melalui pundak mereka—untuk menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran dan ekonomi negara lain. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah/Strategi Pendidikan Negara Khilafah).
Baca Juga :  Gonjang-Ganjing BBM di Tengah Gejolak Global, Saatnya Mencari Solusi Hakiki

Selain melalui sistem pendidikan, negara akan membina rakyat agar berkepribadian Islam melalui pelaksanaan majelis-majelis ilmu Islam di masjid-masjid dan kediaman para ulama. Rakyat bisa mendapatkan pemahaman Islam dan bertanya tentang hukum syariat pada para ulama.

Negara dengan sistem Islam juga akan menyejahterakan rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Salah satu wujudnya adalah pengelolaan kekayaan alam (tambang, hutan, laut, dll.) oleh negara. Sedangkan hasilnya diberikan pada rakyat berupa layanan publik yang berkualitas dan gratis.

Negara juga membuka lapangan kerja secara luas sehingga tidak ada laki-laki dewasa yang menganggur. Dengan pekerjaannya, mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Negara membuka lapangan kerja dengan melakukan industrialisasi pada sektor strategis sehingga menyerap banyak tenaga kerja. Negara juga memberi bantuan berupa tanah untuk bercocok tanam, modal, alat produksi, keterampilan, dll.

Sistem Islam pun mengatur website dan media sosial akan diawasi oleh tim siber Negara sehingga tidak ada konten judol yang muncul. Pelaku judol dan bandarnya akan dihukum dengan tegas sehingga mereka jera.

Sanksi bagi pemain dan bandar judol adalah takzir. Kadi akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman takzir dari macam-macam takzir yang telah ditetapkan syariat, yaitu: (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb. (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasihat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubikh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim, dan sebagainya. (‘Abdurrahmn Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 157—175).

Syekh ‘Abdurrahman Al-Maliki menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, sebagai berikut, “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka ia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga dua tahun.” (‘Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-‘Uqubat, hlm. 99).

Jika pelaku judol melakukan tindakan kriminal, ia akan dihukum pula berdasarkan kejahatannya, misalnya Qishas bagi pembunuh.

Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam memberantas judol. Dengan demikian judol akan bersih hingga ke akarnya dan tidak menyebabkan dampak lanjutan.

Iklan
Iklan