Oleh : ZAIMA UMMU KHAULA
Berdasarkan data evaluasi 2025 dari berbagai dinas kesehatan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) menjadi penyumbang terbesar kasus HIV.
Kabid P2P Dinkes Banjarmasin, drg. Emma Ariesnawati, menyebut dari 238 kasus baru tahun 2025, sebanyak 102 kasus atau 43,2% berasal dari kelompok LSL. Di Banjarbaru, dari 88 kasus terdapat 26 kasus LSL. Demikian juga di daerah lain menunjukkan data bahwa pasien HIV, 39%-70% berasal dari kelompok LSL.
Otoritas kesehatan menyatakan pemetaan kelompok berisiko bukan untuk memberi stigma, tetapi untuk dasar intervensi medis seperti skrining dini, edukasi kesehatan reproduksi, serta layanan pengobatan yang bersifat rahasia dan tanpa stigma.
Namun, paradigma penanganan tingginya HIV di Kalsel tampak masih berlandaskan sekularisme dan pendekatan HAM semata, sehingga belum menyentuh akar persoalan. Perilaku seks bebas yang marak hari ini lahir dari dua hal pokok: lemahnya ketakwaan individu dan sistem sekuler yang permisif terhadap berbagai bentuk penyimpangan moral.
Bahkan di bulan Ramadhan, yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketakwaan, berbagai kemaksiatan masih terjadi. Kebijakan yang ada sering kali hanya bersifat simbolik demi menjaga citra. Padahal perilaku LSL atau LGBT membawa dampak serius, baik bagi kesehatan maupun ketahanan sosial masyarakat.
Dalam syariah Islam, LGBT dipandang sebagai perbuatan haram dan termasuk kejahatan (al-jariimah), yakni melakukan yang diharamkan oleh syariat. Pandangan ini berbeda dengan paradigma sekuler yang menjadikan HAM sebagai standar utama.
Dalam literatur fikih, lesbianisme disebut as-sihaq atau al-musahaqah, yaitu hubungan seksual perempuan dengan perempuan, dan disepakati ulama hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda, “Lesbianisme adalah zina di antara wanita.” (HR Thabrani). Sanksinya berupa ta’zir, yang bentuk dan kadarnya ditentukan hakim syariah.
Adapun homoseksual laki-laki disebut al-liwath, dan para ulama sepakat atas keharamannya. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Abu Dawud dan lainnya).
Dengan demikian, syariah Islam memberikan sanksi tegas terhadap perilaku tersebut sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan masyarakat dari kerusakan moral, kesehatan, dan sosial. Wallahu a’lam.











