Oleh : Norhidayani, S.Pd
Pemerhati Generasi
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. (www.metrotvnews.com).
Kasus anak membunuh ibu kandung akibat kecanduan judi online (judol) di Lahat adalah hanyalah puncak gunung es dari gagalnya tatanan sosial-ekonomi saat ini. Ketika judi yang hakikatnya adalah penindasan atas nama keberuntungan dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat yang terhimpit secara ekonomi, maka bencana kemanusiaan hanya tinggal menunggu waktu.
Sekularisme dan Gaya Hidup Materialistik
Sebagai manusia, kita tentu bertanya-tanya mengapa kasus seperti ini seringkali terjadi? Apakah karena kurangnya akhlak atau lemahnya iman seorang individu saja? Untuk menjawabnya, kita harus melihat jika satu orang yang melakukan kesalahan, itu mungkin anomali.
Namun, jika terjadi secara kolektif dengan pola yang berulang, itu adalah output dari sistem. Tragedi di Lahat ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan manifestasi dari kerusakan sistemik yang telah sampai pada titik nadir, di mana nilai materi mampu memutus hubungan darah paling suci sekalipun.
Sistem hidup kita hari ini adalah Sekulerisme Kapitalisme. Dalam sudut pandang sekular, kebahagiaan sering kali diukur dari kepemilikan materi. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, manusia kehilangan kendali diri. Halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama, melainkan “manfaat” dan “kepuasan”.
Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Judi online menawarkan ilusi kekayaan instan yang sangat menggoda bagi mereka yang telah kehilangan pegangan akidah.
Sistem kapitalisme cenderung memandang segala sesuatu dari sisi perputaran uang. Negara sering kali bersikap ambigu; di satu sisi melarang, namun di sisi lain ekosistem digital yang memungkinkan judol tumbuh tidak ditutup secara totalitas karena pertimbangan ekonomi digital atau pajak . Pendekatan yang hanya bersifat reaktif dan parsial (seperti pemblokiran situs tanpa memutus rantainya) terbukti gagal melindungi rakyat.
Pendekatan Sistemik
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam menawarkan solusi yang menyentuh hulu hingga ke hilir:
- Benteng Individu (Akidah): Menanamkan bahwa standar perbuatan adalah ridha Allah melalui koridor halal-haram. Keimanan inilah yang menjadi rem otomatis saat seseorang tergoda jalan pintas yang merusak.
- Kesejahteraan Ekonomi: Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar sehingga rakyat tidak terjebak pada spekulasi harta seperti judi hanya untuk bertahan hidup.
- Ketegasan Hukum (Uqubat): Hukum dalam Islam berfungsi sebagai Zawajir (pencegah agar orang lain tidak meniru) dan Jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Tanpa sanksi yang memberikan efek jera yang luar biasa, nyawa manusia akan terus dianggap murah di bawah pengaruh candu judi.
Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua. Memberantas judi online tidak cukup hanya dengan menangkap pemain atau memblokir aplikasi. Kita butuh perubahan dari sistem yang memuja materi menuju sistem yang menjaga nyawa, akal, dan harta rakyat yakni Sistem Islam. Tanpa hadirnya negara yang berfungsi sebagai Raa’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) yang hakiki, tragedi serupa akan terus menghantui keluarga-keluarga kita.











