Oleh: Bunda Khalis
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan
Kebijakan terbaru yang disahkan oleh parlemen Israel pada Senin (30/03/2026) kembali menambah daftar panjang polemik dalam konflik Palestina. Undang-undang tersebut memberlakukan hukuman mati secara khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Keputusan ini segera memicu kritik dari berbagai pihak internasional, termasuk negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia, yang menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Di tengah perhatian dunia, kebijakan ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan yang belum menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Lahirnya undang-undang ini menunjukkan adanya eskalasi dalam pendekatan pemidanaan yang diterapkan. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan yang bersifat represif justru menandakan bahwa upaya intimidasi belum mampu menghentikan perlawanan yang terus muncul. Hal ini mengindikasikan bahwa akar persoalan konflik belum tersentuh secara mendasar. Ketika pendekatan kekerasan lebih diutamakan daripada penyelesaian yang adil dan komprehensif, maka ketegangan berpotensi terus berlanjut tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Di sisi lain, keberanian untuk menetapkan aturan yang dinilai bertentangan dengan norma internasional juga memperlihatkan adanya ketimpangan dalam tatanan global. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang terjadi tidak selalu diikuti dengan tindakan tegas dari komunitas internasional. Respons yang muncul sering kali terbatas pada kecaman tanpa langkah nyata yang mampu menghentikan praktik yang merugikan kemanusiaan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa keadilan global masih berjalan secara selektif, dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuatan tertentu.
Situasi ini menjadi refleksi penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Tidak cukup jika respons hanya berhenti pada pernyataan sikap atau kecaman semata. Dibutuhkan langkah yang lebih terarah dan strategis, baik melalui jalur politik, diplomasi, maupun kerja sama internasional yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tertindas. Peran para pemimpin dan tokoh umat menjadi sangat penting dalam mengarahkan upaya tersebut agar tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi benar-benar membawa perubahan yang berarti.
Dalam perspektif Islam, keadilan adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Setiap kebijakan, termasuk dalam penegakan hukum, harus berlandaskan pada keadilan yang menyeluruh dan tidak diskriminatif. Nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia, sehingga tidak boleh dihilangkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i dan melalui proses yang adil. Oleh karena itu, penerapan hukuman yang hanya menyasar kelompok tertentu tanpa standar yang sama bagi semua pihak jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam.
Lebih jauh, Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan adalah amanah untuk melindungi dan mengurus urusan umat. Sehingga, dibutuhkan sebuah sistem negara yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan manusia. Sistem semacam ini tidak hanya menempatkan hukum sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai sarana untuk menjaga hak-hak manusia dan mencegah terjadinya kezaliman.
Sejarah Islam memberikan gambaran nyata tentang bagaimana keadilan ditegakkan secara konsisten. Pada masa Rasulullah SAW, setiap pelanggaran hukum diproses secara adil tanpa membedakan latar belakang pelakunya. Prinsip ini juga terlihat dalam berbagai perjanjian yang dibuat beliau, seperti Piagam Madinah, yang menjamin hak dan keamanan seluruh masyarakat. Rasulullah SAW juga tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar perjanjian atau melakukan pengkhianatan, menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan secara proporsional.
Dalam sistem negara yang menerapkan hukum Islam, penguasa tidak hanya bertindak sebagai pemegang kekuasaan, tetapi juga sebagai penjaga keadilan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Pelajaran dari sejarah ini menunjukkan bahwa keadilan tidak akan terwujud hanya dengan aturan saja, tetapi harus ditopang oleh sistem yang benar dan komitmen yang tinggi. Sehingga, terwujud negara yang rahmatan lil alamin.












