Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGKuala Kapuas

Pembongkaran Rumdis Sekcam Dipertanyakan Legislator Kapuas

×

Pembongkaran Rumdis Sekcam Dipertanyakan Legislator Kapuas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto.

Kuala Kapuas, KP – Pembongkaran Rumah Dinas Sekretaris Camat Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dipertanyakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Berinto.

“Pada hari Kamis lalu sekitar jam 11 WIB siang, rumah Dinas Sekretaris Camat di Kota Pujon dibongkar dan diratakan dengan tanah,” kata Berinto, di Kuala Kapuas, Selasa (20/6).

Pasalnya, sambungnya, berdasarkan hasil komfirmasi kepada pihak aset daerah baik melalui Asisten I dan II bahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, bahwa tidak adanya rencana pembangunan Rumdis Sekcam baru tersebut.

“Saya sudah menanyakan kepada pihak ased daerah Kabupaten Kapuas, apakah ada rencana pembangunan baru rumah jabatan sekcam Pujon?, apakah pembongkarannya ada penghapusan?, ternyata tidak ada pembangunan baru,” katanya.

Hal itu disampaikan legislator dari Partai NasDem ini, melalui rapat Paripurna DPRD setempat, yang dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran Rumdis tersebut, seharusnya ada proses penghapusan dari tim penilai, apakah bangunan tersebut bernilai ekonomis atau tidak.

Beda dengan pembongkaran rumah jabatan Sekcam Pujon, sebutnya, diduga belum ada penghapusan sudah dilakukan pembongkaran .

“Kami menghargai untuk membangun, hanya saja prosedur harus diikuti jangan melanggar aturan, jika terjadi pelanggaran admenistrasi, maka berpotensi pelanggaran unsur pidana,” tegasnya.

Maka dari itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Timpah, Pasak Talawang dan Mandau Talawang, meminta kepada Plt Bupati Kapuas, dapat menindaklanjuti hal tersebut.

“Harus menindaklanjuti, jangan dibiarkan sikap kesewenangan pihak (oknum) pengambil kebijakan, siapa saja, baik Camat Pujon langsung atau oknum lainnya. Kalau kebijakan ini dilakukan oleh oknum camat.setempat, jangan merasa camat serasa Bupati Kapuas, karena semaunya,” tegas Berinto.

Baca Juga:  Vaksinasi Massal di Bartim untuk Wujudkan Kalteng Zona Hijau

Sementara menanggapi hal yang disampaikan oleh anggota DPRD Kapuas, Plt Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, mengaku tidak mengetahui hal demikian maupun laporan disampaikan masuk kepada orang nomor satu di kabupaten setempat tersebut.

“Dalam waktu dekat semua pihak terkait, agar menggelar rapat khusus bersama anggota DPRD, guna mencari sulosinya,” demikian Nafiah Ibnor. (Iw)

Iklan
Iklan