Amuntai, KP – Petugas gabungan dari Polsek Babirik bersama dengan tim Opsnal Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria berinisial AH (27) di sebuah rumah di Desa Hambuku, Kecamatan Babirik Sabtu (3/6) pagi sekira pukul 07.30 WITA
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka AH bahwa sering melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga menjual serta mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Atas dasar informasi tersebut, anggota Polsek Babirik dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi keberadaan terlapor yang berada di dalam sebuah rumah,” terangnya.
Alhasil, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 7,72 gram dan berat bersih 7,18 gram.
“Pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di kamar. setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Hambuku Lima tepatnya di atas kasur ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan 3 paket narkotika jenis shabu tersebut,” lanjut Kasat.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan kecil dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu buah handphone android dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka AH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babirik dan selanjutnya dibawa ke Polres HSU untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (nov/K-4)