Banjarmasin, KP – Beberapa hari ini, curhatan salah satu netizen di akun curhatan ulm viral di media sosial, dimana netizen tersebut mengaku kekasihnya menjadi korban pelecehan oleh oknum tukang parkir di Jalan Anang Adenansi tepatnya RTH Kamboja Banjarmasin.
Dia pun mengaku bingung bagaimana caranya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, sedangkan dia tidak memiliki bukti terkait hal itu.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah SIK saat dikonfirmasi Senin (5/6), mengaku telah mendengar kabar tersebut.
Menurutnya, anggota pun masih melakukan penyelidikan dan telah menghubungi admin curhatan ulm untuk meminta identitas pelapor agar segera ditindaklanjuti.
Namun sayang, ujarnya, admin pun belum bisa memberi tahu identitas dan data diri terlapor demi menjaga privasi, kecuali nanti pelapor bersedia identitasnya diberikan kepada kepolisian, padahal hal itu penting untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan sebagai bahan laporan pihaknya.
“Sudah kita hubungi adminnya, tapi admin belum bisa memberi tahu identitas orang yang mengirim curhatan tersebut karena privasi dan belum ada izin dari pelapor,” kata Kompol Pujie.
Meski demikian, Kapolsek telah memerintahkan jajarannya untuk melalukan patroli ke RTH Kamboja dan sekitarnya guna memastikan tidak ada juru parkir atau masyarakat yang mabuk-mabukan karena disinyalir terduga pelaku pelecehan dalam kondisi mabuk dalam aksinya.
“Anggota pun telah merapat ke sana beberapa kali guna mengumpulkan informasi terkait kejadian itu,” sambungnya.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Banjarmasin Tengah meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian pidana yang dialami atau ditemui kepada pihak berwajib daripada harus melaporkan atau curhat ke media sosial.
“Selain akan membuat lambat proses penyelidikan, hal itu akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Lebih baik langsung lapor ke pihak berwajib. Identitas dan keamanan kami lindungi,” tegasnya.
Sementara dari postingan IG Story terakhir akun curhatan ulm, postingan terkait curhatan tersebut telah dihapus atas permintaan korban. (fik/K-4)