Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pesta Miras, Pemuda Tusuk Teman Mabuk

×

Pesta Miras, Pemuda Tusuk Teman Mabuk

Sebarkan artikel ini
6 FOTO HL Tusuk Teman Mabuk 3klm
TANGKAP PELAKUK - Unit Resmob Polres Tapin menangkap pelaku tindak penganiayaan berat. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Dipengaruhi minuman keras, IQ (21) warga Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan tega menusuk temannya sendiri MA (18) hingga mengakibatkan korban luka berat dan dirawat secara itensif di rumah sakit.

Kejadian penganiayaan berat ini terjadi di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara tepatnya di simpang tiga kawasan Rantau Baru hari Selasa (11/7) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Koran

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat keduanya nongkrong bersama minum-minuman keras di kawasan Rantau Baru.

Saat itu, kata AKP Haris, korban dan pelaku bersama-sama teman mereka lainnya nongkrong sambal meminum-minuman keras. Dalam kondisi mabuk berat, terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena ada kesalahpahaman.

“Setelah cekcok pelaku tersinggung, terjadilah pukul memukul antara korban dan pelaku, namun pelaku membalas dengan senjata tajam yang dibawanya, dan menusukkan ke korban sebanyak dua kali yakni bagian perut kanan dan kiri korban,” jelasnya.

Setelah melakukan penusukan, lanjut Kasat, pelaku melarikan diri dan korban dibawa temannya ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk dilakukan perawatan. Peristiwa penusukan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tapin.

Mendapat laporan, Anggota Resmob Polres Tapin langsung melakukan penyelidikan dengan menggali informasi terkait penganiayaan.

“Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, pada hari selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 09.40 Wita di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan anggota Resmob Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku setelah melakukna pendekatan kepada keluarga pelaku dan pihak yang bersedia menyerahkan,” tuturnya.

Tak berapa lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kumpai, Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan,” tambahnya.

Dari penangkapan aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, baju kaos serta celana pendek.

Baca Juga :  Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang pasal Tindak Pidana Penganiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (abd/K-4)

Iklan
Iklan