Banjarmasin, KP – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, karena majelis berkeyakinan keempat terdakwa tersebut tidak terbukti terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa tersebut yakni Albert Pattaru dan Soeharyono yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Sedangkan dua terdakwa lainnnya yaknip[ihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.
Awalnya, keempat terdakwa kelihatan agak tegang, pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/6) dengan agenda khusus pembacaan vonis.
Namun, begitu ketua majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menjatuhkan vonis bebas, wajah para terdakwa langsung tersenyum.
Dalam pertimbangan putusan dengan 500 halaman lebih, majelis hakim menyebutkan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Selain itu, proyek yang menjadi obyek perkara pekerjaan belum selesai dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor karena belum ada penyerahan kepada pemberi kerja dalam hal ini PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Pada pertimbangan yang disebut majelis ternyata pihak kontraktor siap untuk melanjutkan pekerjaan.
Albert Pattaru yang mewakili rekannya kepada awak media menyatakan merasa bersyukur kalau pihaknya dibebaskan oleh majelis hakim.
“Puji Tuhan atas kebebasan diri saya ini,” kata singkat kepada awak media.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara, Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor yakni sebesar Rp 5,7 miliar lebih. Bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian Negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (hid/K-4)