Oleh : H Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Sosial Politik di Amuntai
Agenda pemilihan penguasa negeri setiap lima tahun sekali seolah sebuah pesta yang baru dimulai, belum terjadi sebelumnya, sehingga masing-masing pengusung memperkenalkan calonnya, seolah rakyat tak mengetahui calon tersebut, berusaha menyakinkan pemilih agar bersedia memilih calonnya. Hal ini boleh dan sangat di anjurkan dalam bernegara agar semua warga ikut berperan dalam pemilihan tersebut. Namun apakah harus dengan menyampaikan hal-hal yang tidak benar tentang sosok, program dan perjuangan yang selama ini dikerjakannya. Alangkah elok, jika para elite partai politik menyampaikan apa ada tentang calon, pribadi, orang tua, lingkungan, dan usahanya.
Dasar Pelaksanaan
Hasil Amendemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Pasal 6A (1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***); (2). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. **); (3). Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan wakil Presiden. **.Sedangkan persyaratan untuk menjadi calon sudah jelas seperti tertuang pada Pasal 6 ayat (1). Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***); (2). Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Untuk memenuhi bunyi pasal 6A ayat 3 itulah, maka semua elemen yang berkepentingan untuk memenangkan calon bekerja keras, yang terkadang melewati batas norma yang ada dan hidup dalam masyarakat, seperti berbohong, menfitnah, menzhalim dan tindakan lain yang mendatangkan kemudharatan bagi calon lain dan pendukung, suatu sikap seharusnya dijauhkan.
Hak Rakyat
Para tokoh yang telah merasakan hidup di jaman Orde Lama dan Orde Baru, dimana Presiden masa kerjanya tak terbataskan, berjuang agar Presiden itu kekuasaannya ada batasnya, karena memang dasarnya berbunyi seperti itu dalam UUD 1945, yang belum di amandemen Pasal 7, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Tidak ada batasan berapa kali mereka menjadi presiden. Itu yang mendasari sehingga Soekarno dan Soeharto bisa beberapa kali menjadi Presiden. Kita seharusnya bersyukur dan berterima kasih kepada para tokoh yang telah berjuang, sehingga melahirkan amandemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali. Tentu ini semua perjuangan demi kepentingan dan kenyamanan rakyat Indonesia dalam menentukan pilihannya.
Tokoh yang kebetulan menjadi Presiden atau Wakilnya sudah selayaknya bangga karena jalan mereka untuk mengapai jabatan itu telah terbuka lebar, beda pada masa sebelumnya. Rakyat diberikan hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan, Negara yang telah memberikan haknya kepada rakyat untuk digunakan lima tahun sekali, biar rakyat yang menentukan siapa pilihan yang didukungnya, calon dan para timnya seharusnya berjuang dengan cara baik, santun, sesuai dengan norma hukum dan adat budaya, sehingga tidak ada calon yang dirugikan atau merasa dianaktirikan, semua warga kedudukan sama dalam Negara untuk memilih mendukung siapa.
Calon Jadi Contoh.
Untuk menarik rakyat untuk pemilihnya, calon seharusnya menampilkan apa yang telah diperbuatnya ketika masih anak-anak, menempuh pendidikan, memasuki dunia kerja, apa yang telah diperbuat sehingga dapat sukses dan dipercaya oleh kelompok, daerah atau sejumlah parpol pengusung untuk maju menjadi calon pemimpin, bukan hanya mengandal materi yang dapat memberikan kontribusi kepada pengurus parpol, sehingga mereka tergiur untuk mencalonkan menjadi pemimpin. Calon bukan hanya mampu memberi janji, tapi seharusnya menyampaikan perjuangan yang telah mereka lakukan dan akan dilanjutkan jika terpilih menjadi pemimpin. Rakyat diberikan kebebasan untuk menilai calon yang berjuang dalam kehidupannya, merubah lingkungan, atau punya konsep yang telah dilakukan sehingga kehidupannya, kelompok dan lingkungan berubah ke arah yang lebih baik, bukan calon titipan demi sebuah kebijakan yang menguntungkan kelompok yang menitipkan, tapi sekali lagi demi rakyat dan Negara tercinta ini. Jadi seorang menjadi calon presiden, adalah dilihat hasil apa yang telah dikerjakan sebelumnya, usaha apa yang selama ini telah di kerjakan sehingga merubah kehidupan pribadi, kelompok dan daerah menjadi lebih baik, yang dibuktikan dengan data yang benar, bukan hasil rekayasa.
Segala perilaku negatif tentu dihindarkan, apalagi yang bertentangan dengan aturan. Hilangkan segala bentuk money politic, dimulai dari memberi partai politik pengusung hingga berbagi dengan berbagai macam bentuk barang dan uang ketika bertemu dengan pemilih atau rakyat. Sadarlah bahwa rakyat lebih berhak mendapatkan kehidupan layak dari Sumber daya alam yang dikuasai Negara untuk rakyat, daripada pemberian ala kadar pada rakyat, sedangkan sumber daya alam dikadai kan oleh para elit dalam rangkan mendapat dukungan/fasilitas pada saat femilihan.
Pelaksana Jujur
Sejarah mencatat, Pemilu yang dianggap paling bersih adalah Pemilu 1955, yakni Pemilu pertama di Indonesia, karena dilaksanakan oleh mereka yang jujur. Secara pendidikan pada saat itu, mereka belum bisa diandalkan secara profesional dan belum berani mengatakan, karena para pelaksana masih banyak berpindidikan SD, malah ada diantaranya yang belum lulus sekolah dasar. Bahkan ada yang masih buta huruf, masih menggunakan cara tradisional, belum ada hitung cepat dan teknologi, namun dengan satu tujuan kejujuran pelaksana.
Harapan
Pemilihan Presiden yang baik dilakukan pelaksana yang jujur, sudah pasti hasilnya akan memuaskan semua pihak, tidak ada yang merasa dirugikan, baik secara materi atau non materi. Presiden yang terpilih hanya berjuang untuk satu tujuan, yakni memperbaiki kehidupan rakyatnya, tak ada janji dan ikatan pada orang tertentu, kelompok atau Negara tertentu yang menjadi beban ketika menjadi Presiden. Presiden akan bebas berbuat sesuai aturan yang ada tanpa meminta restu atau tunduk pada mereka yang dianggap berjasa dalam pemilihannya. Tak banyak materi yang dikeluarkan ketika proses pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan. Calon yang kalah pun tak merasa mendapat kerugian dalam bentuk materi, karena memang tidak ada bagi materi, yang dilakukan. Jangan sampai terjadi dalam pemilihan Presiden ini hanya berdasar materi calon yang berlimpah akan mudah mendapatkan kemenangan dan berlaku sebaliknya.