Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pajak Untuk Rakyat

×

Pajak Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : Ahmad Barjie B
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Sungguh prihatin melihat pendapatan negara selama ini. Bersumber dari BPS, ternyata 82,4% (Rp 2.309,9 triliun) berasal dari pajak. Selebihnya 7,4% (Rp207,7 triliun) berasal dari sumber daya alam (SDA); 3,2% (Rp85,8 triliun) berasal dari BUMN; 3% (Rp83,4 triliun) berasal dari badan layanan umum; dan 4% (Rp 115,1 triliun) berasal dari pendapatan lain bukan pajak. Berarti, sektor lain di luar pajak hanya menyumbang sekitar 17,6% penerimaan negara.

Kalimantan Post

Dapat ditegaskan, sumber daya alam (SDA) Indonesia yang begitu kaya dan sudah puluhan tahun digali, dieksploitasi, dikeruk, ditebang, ditambang dan sebagainya, hanya memberi kontribusi 7,4%. Begitu juga BUMN yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak, dan rakyat membelinya dengan cash dan mahal, juga tidak banyak pemasukannya, dan seterusnya. Berarti selama ini, rakyatlah yang banyak dan terbesar dalam menanggung dan menyumbang pendapatan negara, sehingga dari situ negara bisa berjalan, menggaji aparatnya, membangun dan sebagainya.

Besarnya pendapatan negara dari sektor pajak ini, menggembirakan apabila Indonesia tidak punya SDA, BUMN dan sebagainya. Tetapi karena kita kaya SDA dan sebagainya, maka angka ini bukan hal yang mengembirakan, melainkan memprihatinkan. Sebab, rakyat yang kehidupannya sebagian besar masih pas-pasan, bahkan banyak yang masuk kategori miskin, harus membayar pajak sedemikian rupa. Barang-barang yang mereka beli dan konsumsi sehari-hari terkena pajak. Jasa yang mereka gunakan setiap hari juga kena pajak dan sebagainya. Baru sebagian kecil rakyat yang kaya dan sejahtera, itu juga sangat terbebani dengan pajak.

Seharusnya, dengan besarnya pemasukan dari sektor pajak yang berasal dari rakyat ini, maka semuanya harus dikembalikan lagi kepada rakyat. Pertama, pajak harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, misalnya dengan menyediakan barang dan jasa yang murah, dengan harga yang terjangkau untuk semua lapisan, tidak saja untuk yang sudah sejahtera, tetapi juga rakyat miskin. Kedua, akumulasi pajak itu harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang betul-betul berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat banyak, misalnya jalan dan jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan, perbaikan gaji pegawai golongan rendah dan honorer, pembukaan lapangan kerja, rumah murah, kredit murah dan sejenisnya. Proyek-proyek yang tidak penting dan tidak mendesak, mestinya dikesampingkan. Selama ini banyak sekali proyek pembangunan yang tidak mendesak dan tidak prioritas justru diambil dananya dari APBN, seperti IKN, kereta api cepat, bandara yang tidak laku dan sebagainya, padahal dulu dibayangkan IKN dan kereta api cepat itu dibiayai oleh investor asing. Sekiranya dana yang amat besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat alangkah bijaksananya.

Baca Juga :  BERIMAN

Ketiga, harus diakui pula bahwa akumulasi pajak itu juga digunakan untuk menggaji pegawai dan berbagai tunjangannya, dengan segala biaya rutin operasionalnya, seperti uang taktis, acara-acara seremonial, kunjungan-kunjungan dan sebagainya. Alangkah bijaknya sekiranya uangnya diefisiensikan sedemikia rupa, dan kelebihannya digunakan untuk rakyat. Di tahun 2025/26 ini memang diberlakukan efisiensi, tapi kelihatannya efisiensi hanya berlaku untuk instansi-instansi yang berkaitan dengan rakyat. Dengan alasan efisiensi, banyak anggaran dan bantuan dipotong, bahkan ditiadakan, sementara untuk pihak-pihak tertentu efisiensi tidak berlaku. Mereka tetap saja menggunakan anggaran dengan royal, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

Keempat, setelah tahu bahwa gaji pejabat dan aparat negara berasal dari pajak, maka hendaknya mereka maksimal mengabdi dan melayani rakyat. Apabila mereka tidak maksimal mengabdi dan melayani rakyat, sehingga nilai gaji/fasilitas dan tunjangannya tidak seimbang dengan pengabdian dan pelayanannya, maka hakikatnya mereka termakan hak, keringat dan pengorbanan rakyat. Misalnya gaji dan tunjangan totalnya mencapai Rp 20-25 juta per bulan, jika tidak sesuai dengan kinerjanya berarti termakan hak rakyat. Mestinya kelebihannya dikembalikan kepada rakyat, disumbangkan untuk rakyat. Bukan dibelanjakan dan diinvestasikan untuk kepentingan pribadi. Kalau pekerja swasta berpenghasilan besar, itu merupakan kewajaran karena usahanya yang tidak merugikan negara dan tidak bersumber dari pajak, bahkan mereka membayar pajak. Tapi kalau pejabat atau PNS cara melihatnya harus berbeda, sebab segalanya bersumber dari negara/daerah.

Gaji dalam bahasa agama adalah upah kerja, maka harus seimbang antara keduanya. Kita lihat saja banyaknya pekerja swasta rendahan yang untuk memperoleh penghasilan Rp5 juta ke bawah saja mereka harus bekerja keras penuh keringat tiap hari tanpa istirahat. Bahkan kalau absen kerja maka gajinya akan dipotong. Jadi, gaji bukanlah pemberian negara, tapi upah atas kerja kerasnya bekerja untuk negara dan rakyat.

Baca Juga :  BBM Naik, Apa Tanggung Jawab Pemerintah?

Bagi Indonesia yang belum sejahtera di satu sisi, dan di sisi lain diberi Allah kekayaan SDA yang luar biasa, mestinya pemasukan dari sektor inilah yang dimaksimalkan. Harus dibalik, 8% pendapatan negara dari SDA, dan selebihnya baru dari pajak dan pemasukan lainnya. Kalau setiap tahun negara butuh Rp3.000 triliun untuk APBN, rasanya itu akan terpenuhi oleh sektor SDA, karena kita punya tambang batubara, migas, nikel, timah, tembaga, emas, kayu, dan sebagainya yang luar biasa. Selama ini ke mana pendapatan dari SDA tersebut, sehingga hanya Rp207,7 triliun (7,5 %) kontribusinya.

Berarti pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara (bukan asing dan swasta nasional) digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, masih jauh dari terwujud. Pemerintah dan DPR/D sebagai lembaga pengayom dan perwakilan rakyat yang tidak berusaha mewujudkan pasal ini dengan sungguh-sungguh, berarti tidak menjalankan amanah konstitusi. Jangan karena pendapatan negara dari sektor pajak sudah besar, lalu mereka mengabaikan dan melupakan pasal ini. Pasal ini harus diteriakkan keras-keras dan diupayakan dengan sungguh-sungguh sampai benar-benar terealisasi, termasuk pasal-pasal UUD 1945 yang selama ini terabaikan. Ibnu Khaldun mengatakan: “Tanda-tanda kehancuran/kelumpuhan suatu negara adalah semakin banyak dan beragamnya pajak yang dipaksakan kepada rakyat”. Wallahu A’lam.

Iklan
Iklan