Banjarmasin, KP – Pengisian satu kursi kosong di DPRD Kota Banjarmasin pasca meninggalnya H Zainal Husni, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tinggal menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus) dewan setempat.
“DPC PKB Kota Banjarmasin sudah menetapkan penggantinya dan proses pengajuan pengganti antar waktu (PAW) sudah hampir selesai,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Sebelumnya, Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan PAW almarhum Zainal Husni.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan sebagai penggantinya almarhum Zainal Husni, adalah Nurul Fajri.
Hilyah menjelaskan, PAW ini berdasarkan aturan, dimana penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Zainal Husni pada Pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Ia juga mengakui, dewan sudah menerima usulan, dan telah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku, dan segera Banmus akan segera menjadwalkan paripurna untuk pengambilan sumpah janji PAW tersebut.
Dikatakan, Nurul Fajri sebagai PAW nantinya akan menjalankan tugasnya hingga berakhirnya masa jabatan pada September 2024, atau sekitar satu tahun lebih. (nid/K-7)















