Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah kepada lurah Se-Kecamatan
Banjarmasin Selatan di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (26/7).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Camat Banjarmasin Selatan, Drs. Firdaus, M.Si, Lurah Banjarmasin
Selatan, Dewan kelurahan, pengurus RT serta penggerak PKK.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyampaian Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK
dengan target pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal di Kota Banjarmasin.
“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini camat dan Seluruh lurah se-Kecamatan Banjarmasin
Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Murniati.
Murniati menambahkan, potensi pekerja informal di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu pedagang, buruh harian, dan petani ataupun pekerja
informal lainnya yang juga membutuhkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
“Komitmen kami bersama seluruh lurah di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yaitu melindungi pekerja informal dengan target 1 RT 100 pekerja
informal,” terangnya lagi.
Murniati menjelaskan lebih lanjut, apapun pekerjaannya semua memiliki risiko dalam kegiatan pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja
informal seperti pedagang, buruh harian dan petani yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran
sebesar Rp 16.800. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Program
Jaminan Hari Tua sebagai tabungan di hari tua dengan iuran sebesar Rp 36.800,” paparnya.
Murniati mengharapkan komitmen bersama pemerintah daerah dapat melindungi seluruh pekerja informal di Kota Banjarmasin, khususnya
Banjarmasin Selatan.
“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke
masyarakat pekerja, mulai dari lingkungan RT,” jelasnya.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan
stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan
Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan
sebesar Rp 42 juta, dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan
Rp 174 juta. Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, maka akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya. serta
masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/K-1)















