Hilyah Aulia menyatakan kekhawatirannya terhadap terus memburuknya kualitas air sungai di kota ini akibat berbagai pencemaran dari logam berat, bakteri ecoli dan bebagai limbah cair berbahaya lainnya
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, pemerintah pusat pemerintah provinsi maupun
kabupaten/kota bertanggung jawab dalam menjaga sungai dari pencemaran maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan.
” Terkait tugas itu, maka pemanfaatan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas kegiatan setiap bidang usaha wajib menghindari dari
hal-hal yang menimbulkan dampak pencemaran sungai atau kerusakan lingkungan lainnya,” kata Hilyah Aulia.
Hal itu dikatakan kepada {KP} belum lama ini menyikapi himbauan Walikota Ibnu Sina semi mewujudkan predikat Banjarmasin sebagai kota
sehat. Salah satu yang dideklarasikan adalah gerakan tidak buang air besar sembarangan (BABS).
Menurutnya , Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin harus secara rutin melakukan pemantauan terhadap sungai di kota ini untuk
mengetahui kemungkinan adanya akibat pencemaran lain.
Hilyah juga menghimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan seluruh sungai di kota berjuluk ‘seribu sungai’
ini seperti tidak membuang sampah ke sungai.
Ia menandaskan, partisipasi masyarakat sangatlah dibutuhkan termasuk dalam ikut mengawasi adanya indikasi terjadinya pencemaran
lingkungan
“Baik itu dilakukan oleh perusahaan, rumah sakit, hotel, usaha kecil menengah (UKM) ataupun tempat usaha lainnya hingga perorangan yang
membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari sungai, ” himbau ketua komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini.
Lebih jauh Hilyah Aulia menyatakan kekhawatirannya terhadap terus memburuknya kualitas air sungai di kota ini akibat berbagai
pencemaran dari logam berat, bakteri ecoli dan bebagai limbah cair berbahaya lainnya.
Oleh karena itu ia menyatakan apresiasinya terhadap program yang menghapuskan seluruh jamban apung yang hingga kini masih banyak
bercokol di aliran sungai sebagai tempat buang air besar (BAB).
Hilyah mengakui dalam rangka mengantisipasi dan mencegah pencemaran sungai dibutuhkan koordinasi bersama antar sejumlah pemerintah
daerah di Kalsel.
Masalahnya, karena sejumlah aliran sungai di daerah ini saling berhubungan satu sama lain. Seperti katanya, Sungai Martapura yang
airnya mengalir meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kota Banjarmasin.
” Karena itulah untuk mengantisipasi berbagai pencemaran sangatlah diperlukan koordinasi dan dukungan tiga wilayah tersebut,”
tutupnya. (nid/K-3)