Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menolak sebagian laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan hasil pengawasan DPRD atas pelaksanaan program APBD 2022 yang ada pada seluruh OPD masih belum maksimal, terutama dari sisi manfaat,” kata Juru Bicara DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, di Kuala Kapuas, Selasa (1/8).
“Namun yang menjadi fokus perhatian DPRD adalah program kegiatan yang alokasi anggarannya besar, yaitu pada OPD Dinas PUPR,” tambahnya.
Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai NasDem ini, dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Kapuas.
Adapun yang menjadi perhatian DPRD pada Dinas PUPR diantaranya terkait rumah jabatan bupati Kapuas yang sampai saat ini masih belum fungsional dan belum dimanfaatkan. Sedangkan penyerapan anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.
“Rumah jabatan tersebut dipertanyakan manfaatnya, karena sampai masa waktu pekerjaan selesai bangunan belum rampung,” katanya.
Termasuk, sambungnya, beberapa pekerjaan ruas jalan program multiyers atau tahun jamak yang pekerjaannya dinilai tidak tuntas atau tidak fungsional.
Salah satunya, lanjut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket satu, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan anggaran Rp 95 miliar lebih.
“Pekerjaannya tidak tuntas atau tidak fungsional. Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kapuas berpendapat menolak laporan pelaksanaan APBD 2022 pada Dinas PUPR,” tegas Berinto.
Untuk itu, DPRD kabupaten setempat, dalam rekomendasinya menyarankan agar dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau auditor independen lainnya.
Kemudian, tambahnya, Pemkab Kapuas pun disarankan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum sebelum berakhirnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas. (Iw)















