Oleh : Yulia Sari
Pemerhati Generasi dan Keluarga
Keluarga adalah entitas terkecil dalam sebuah struktur sistem sosial dan kenegaraan, yang tanpanya kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian tidak akan berjalan. Karena dari sebuah keluargalah kehidupan itu dimulai. Keluarga adalah tempat bertumbuh dan berkembang, beregenerasi, beredukasi dan saling berkasih sayang.
Dalam dunia Barat, standar tentang keluarga itu sendiri tidak “pasti” tetapi lebih diarahkan bagaimana perempuan dan anak-anak hidup didalamnya. Setiap aturan hukum yang dibangun serta kebijakan yang dibentuk akan berimplikasi pada kehidupan keluarga khususnya terkait hak asasi ibu dan anak, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Pada umumnya bentuk relasi keluarga lebih kepada bentuk patriarki dimana posisi laki-laki lebih dominan. Saat ini bentuk relasi keluarga telah banyak berubah. Perempuan dalam pandangan barat telah banyak berubah. Mereka telah mampu “speak up” atas pendapat mereka dan menjadi “agent of change” bagi kaum mereka. Hal ini berdampak pada perubahan sosial di masyarakat, seperti meningkatnya usia pernikahan, bentuk partnership antara laki-laki dan perempuan, keputusan apakah ibu mau memiliki anak atau tidak, atau berapa jumlah anak yang diinginkan dan juga bagaimana perempuan memiliki otonomi sendiri atas kehidupan finansialnya.
Di Indonesia sendiri, negara dengan status Muslim terbesar di dunia, makna keluarga juga telah mengalami banyak perubahan akibat masuknya pemahaman asing tentang makna keluarga. Hukum-hukum keluarga di Indonesia banyak digugat. Terbaru adalah upaya dari Komnas Perempuan untuk meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA (SE No.2 Tahun 2023) tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Menurut Komnas Perempuan perkawinan demikian sah jika dinilai berdasarkan UU adminitrasi kependudukan, dimana “pencatatan perkawinan” dilakukan terhadap perkawinan yang ditetapkan pengadilan. Sementara yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah “perkawinan beda agama”. sehingga menurut mereka, adalah sesuatu yang legal jika ada perkawinan yang berbeda agama. Sehingga SEMA tersebut sangatlah diskriminatif terhadap keberagaman yang ada di Indonesia.
Hukum-hukum keluarga saat ini banyak mengalami serangan. Hukum yang banyak digugat adalah terkait kepemimpinan, persaksian, waris, nusyuz, poligami dan sebagainya. Hukum-hukum ini banyak termuat didalam UU perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Hukum-hukum ini dianggap bias gender dan mendiskriminasikan perempuan.
Serangan terhadap hukum keluarga di Indonesia tak lepas bagaimana Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrination against Women) yang pada intinya adalah komitmen jangka panjang dalam rangka penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Dan juga masuknya program SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terkait perempuan dalam kebijakan hukum keluarga di Indonesia. SDGs 5 yang berbicara persamaan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak-anak perempuan menekankan penghapusan kekerasan dan praktek-praktek yang berbahaya bagi perempuan (termasuk sunat anak perempuan), menjamin perempuan memiliki akses ke sumber-sumber ekonomi, termasuk seimbang dalam hak waris, dan hukum keluarga serta meningkatkan pembagian kerjasama dalam hal pengurusan rumah tangga yang kebanyakan berada di pundak wanita dan bahkan mereka tidak dibayar. Selain itu, SDGs 3 yang menekankan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi perempuan menginginkan ak
ses yang lebih terbuka untuk kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. SDGs 3 berkait pada capaian, SDGs 4 yaitu kesempatan untuk meraih pendidikan dan belajar sepanjang hayat sehingga perempuan berhak untuk menunda pernikahan untuk menyelesaikan pendidikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak bagi perempuan. Pada tujuan akhirnya, target SDGs 8 pun terwujud yaitu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menerapkan kebijakan tempat kerja yang “family friendly” .
Dari semua serangan kebijakan internasional atas kebijakan hukum keluarga di Indonesia, yang paling banyak tergugat adalah hukum-hukum Syariah terkait keluarga dan perempuan. Dalam counter legal draft KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang diajukan oleh POKJA PUG (Rapat Penguatan Kelompok Kerja Pengarus Utamaan Gender) Depag (Departemen Agama) yang dipimpin oleh Musdah Mulia, mereka mengajukan hukum tandingan seperti definisi pernikahan yang bukan lagi makna ibadah tetapi sebagai kesepakatan muamalat antar personal, termasuk counter terhadap rukun-rukun nikah seperti wali yang tidak wajib ada, perempuan boleh menjadi saksi, adanya perjanjian nikah, larangan poligami, posisi laki-laki bukan kepala keluarga dan pencari nafkah utama, dan dibolehkannya nikah beda agama. Begitu pula dengan gugatan hukum waris, bahwa ahli waris boleh beda agama dan anak luar nikah boleh mendapatkan warisan jika ayah biologisnya diketahui.
Alasan usulan perubahan tersebut karena mereka menilai hukum keluarga di Indonesia bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), bias gender dan diskriminatif, dan tidak sesuai dengan prinsip Islam dalam hal keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan. Alasan lain mereka adalah karena perempuan dalam dunia Islam berada dalam kemiskinan, menjadi korban kekerasan, baik kekerasan ekonomi, politik, maupun seksual dan perempuan tertinggal dalam capaian pendidikan dan menanggung beban ganda.
Jika kita cermati tujuan dari serangan terhadap hukum keluarga bukan dalam rangka benar-benar melindungi perempuan dan keluarga itu sendiri. Jika ditelisik gugatan itu lebih kepada semakin menancapkan hegemoni penjajahan dunia barat atas negeri-negeri muslim. Gugatan itu demi menyerang benteng terakhir perlindungan generasi muslim yaitu keluarga. Dengan serangan ini mereka telah menanamkan pemikiran dan perilaku liberal pada para Muslimah, liberalisasi seksual pada generasi dan keluarga muslim. Gugatan ini adalah upaya merubah model keluarga muslim mengikuti model keluarga barat, sehingga keluarga muslim bukan lagi sebagai pencetak kekuatan peradaban Islam.
Ada motif untuk menghalangi kebangkitan Islam dengan membajak potensi Muslimah untuk melanggengkan kapitalisme, menghalangi lahirnya generasi muslim unggul, mengarahkan para Muslimah dan generasi muslim untuk menentang pemberlakuan syariat. Motif lainnya adalah upaya untuk mengalihkan kesalahan akibat kapitalisme terhadap perempuan itu sendiri. dengan menyudutkan hukum-hukum Islam sebagai bentuk pelanggaran atas hak asasi perempuan dan bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan adanya motif de Islamisasi dengan mengingkari hukum-hukum Islam terkait keluarga. Syaikh Prof Dr Wahbah az-Zuhaili mengatakan Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariah yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i, atau menuduh kebengisan hukum syariah apapun itu, hudud, misalnya, atau menyerukan ketidaklayakan hukum syariah untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam. Adapun pengingkaran terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaan kuat (ghalabah azh-zhann), adalah kemaksiatan, kefasi
kan dan kezaliman (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1/25).
Barat benar-benar berupaya untuk menghancurkan aqidah generasi muslim dengan meliberalkan fungsi keluarga. Mereka ditanamkan dengan memaklumi atau bahkan menerima kemaksiatan sebagai bentuk penghargaan atas hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Perempuan dipandang sejahtera hanya berdasarkan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan finansialnya secara otonom. Padahal sejatinya kehancuran fungsi keluarga saat ini justru akibat penerapan sistem kapitalisme, yaitu sistem yang mengukur kemajuan hanya berdasarkan capaian materi secara fisik tetapi rusak secara mental.
Keluarga dalam Islam dibentuk berdasarkan pernikahan laki-laki dan perempuan yang sah menurut Syariah, yang nantinya akan menjadi orangtua bagi anak-anak yang terlahir dari pernikahan tersebut. Keluargalah sebagai sekolah pertama bagi generasi muslim. Keluarga tempat dimana pondasi aqidah ditanamkan dan melaksanakan Syariah menjadi sesuatu yang biasa untuk dilaksanakan. Fungsi keluarga sebagai pencetak generasi mulia tidak akan tercapai tanpa adanya sebuah sistem yang memberikan support. Sistem Islam berjalan secara total mendukung keluarga tersebut, baik secara ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan sistem politik kenegaraannya.
Generasi mulia dengan mental pejuang yang sholeh dan bertakwa hanya akan muncul dari sebuah sistem yang mulia juga. Sistem yang sahih menghargai manusia sebagai ciptaan Allah yang hak dan kewajibannya telah Allah SWT susun dalam sebuah syariat yang mulia. Sistem ini menjamin anak-anak akan tumbuh dari kelurga yang sholeh dan para muslimahnya juga terjaga, bukan hanya dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Institusi negara yang memberlakukan syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah sistem kenegaraan akan mencegah masuknya pemikiran-pemikiran rusak barat yang justru akan menghancurkan peradaban manusia secara perlahan. Sistem Islam kaffah akan secara tegas mengatur segala hak dan bathil dalam suatu perundangan yang berlaku bagi semua rakyatnya berdasarkan hukum syara, bukan dengan menyerahkan penilaian halal haram berdasarkan pertimbangan akal manusia yang tak jarang hanya keinginan nafsu belaka. Wallahu a’lam bishawab














