Banmus Kunker ke Bappedalitbang Kota Balikpapan
Batulicin, KP – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan kunjungan kerja ke Bappedalitbang Kota Balikpapan 12 -15 tahun 2023. Kunjungan yang dipimpin Ketua Banmus, Syamsisar. M.Pd diikuti sejumlah Anggota dan disambut Kepala Bidang Pengendalian, Pembiayaan dan pelaporan Bappedalitbang Kota Balikpapan, Adi Wibowo dan jajaran. Di pertemuan ini Ketua Pokja Banmus, DPRD Tanbu, Syamsisar menyamapaikan, di Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi keterlambatan pembahasan KUA PPAS sehingga mengganggu jadwal yang sudah disusun Banmus. Ketetlambatan itu terjadi pada saat setelah penyusunan RKPD hingga masuk kepembahasan KUA PPAS. “Di tempat kami sering terlambat sehingga memganggu jadual yang sudah di tentukan Banmus”, kata Samsisar. Namun begitu ungkap dia,
setelah dilakukan dialog/diskusi tanya jawab, diketahui beberapa hal terkait mekanisme penyusunan RKPD di Pemerintah Kota Balikpapan dapat disimpulkan untuk menjadi hasil kegiatan, Tujuan Penyusunan dokumen RKPD Kota Balikpapan dimaksudkan:
1.Sebagai arah pembangunan tahunan Kota Balikpapan, 2.Sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat, dunia usaha/swasta dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mewujudkan citacita dan tujuan pembangunan daerah Kota Balikpapan sesuai RPJMD periode tahun 2021-2026.
3.Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi misi dan program Wali Kota Balikpapan. 4.Sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan prioritas pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi msyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD; sebagai acuan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS, beserta RAPBD. Jadwal Penyusunan RKPD Tahun 2024 Kota Balikpapan.
1.Rekapitulasi usulan Masyarakat yang disampaikan kepada Kelurahan dilaksanakan pada tangal 12 s/d 31 Desember 2022.
2.Kemudian Musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan 16 s/d 31 Januari 2023.
3.Pengiputan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah melalui Aplikasi SIPD dilakukan pada 21 s/d 28 Februari 2023.
- 20 Maret melaksanakan Musrembang Kota. 5.Juli 2023 Penetapan RKPD 2024 melalui Peraturan Walikota (Perwali). Adapun Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024, adalah :
1.Pembentukan Tim Penyusun RKPD Kota Balikpapan dan Penyusun Rencana Kerja. 2.Pengolahan Data dan Informasi
3.Analis Gambaran Umum Kondisi Daerah Kota Balikpapan
4.Analis Ekonomi dan Keuangan Daerah
5.Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu. 6.Penelaahan Terhadap Kebijakan Pemerintah.
7.Penelaahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD Kota Balikpapan.
8.Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten / Kota 9.Perumusan Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah.
10.Perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Sesuai dengan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Kota Balikpapan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Balikpapan. Timeline perencanaan penganggaran dan perubahan APBD Kota Balikpapan sebagai berikut : 1.Bulan Januari melaksanakan Musrenbang Kelurahan
- Bulan Pebruari melaksanakan Musrembang Kecamatan
- Bulan Maret sampai dengan Aprill melaksanakan Musrenbang Kota dan Provinsi. 4.Bulan Mei Musyawarah Nasional. 5.Bulan Juni Penetapan RKPD dan Rancangan KUA PPAS.
6.Bulan Juli Pembahasan KUA PPASPemerintah Kota dengan DPRD
7.Bulan Agustus pembahasan dan Kesepakatan KUA PPAS.
8.Bulan September Pengesahan RKA
9.Bulan Oktober Penyampaian RAPBD
10.Bulan November Pembahasan RAPBD. 11.Bulan Desember Penetapan APBD. Hubungan Antar Dokumen Sebagai sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi, RKPD Kota Balikpapan perlu untuk mengacu dan mempertimbangkan substansi dari dokumen perencanaan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar proses perumusan pembangunan sesuai dengan keseluruhan perencanaan pembangunan baik di tingkat, daerah, provinsi, dan nasional. (han)
