Banjarmasin, KP – Buruh serabutan berinisial H tak bisa berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menggerebek rumahnya di Jalan Alalak Tengah RT 15 RW 02, Kelurahan Alalak Tengah Banjarmasin Utara, Kamis (14/9) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena kedapatan menyimpan 4 paket sabu-sabu seberat 10,07 gram.
“Pelaku tertangkap tangan menyimpan, memilikii 2 paket sabu dengan berat 9,74 gram yang ditemukan di atas tanah belakang rumah dekat pintu dapur,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (19/9).
Menurut Suryo, petugas kembali menemukan 2 paket sabu seberat 0,33 gram di dalam buah dompet kecil warna hitam.
“Dua paket sabu lainnya ditemukan di atas kasur,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan timbangan digital kecil, 4 sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 3 bungkus plastik klip.
Timbangan digital kecil, 4 buah sendok dari sedotan plastik dan 3 bungkus plastik klip ditemukan di dalam lemari pakaian, kata Suryo.
Kompol Suryo mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.(yul/K-4)