Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Buruh Serabutan Ditangkap Gegara 4 Paket Sabu

×

Buruh Serabutan Ditangkap Gegara 4 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Alalak 2klm
KASUS SABU - Tersangka H dan sejumlah barang bukti diamankan karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu.(KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Buruh serabutan berinisial H tak bisa berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menggerebek rumahnya di Jalan Alalak Tengah RT 15 RW 02, Kelurahan Alalak Tengah Banjarmasin Utara, Kamis (14/9) sore sekitar pukul 15.30 WITA.

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena kedapatan menyimpan 4 paket sabu-sabu seberat 10,07 gram.

Baca Koran

“Pelaku tertangkap tangan menyimpan, memilikii 2 paket sabu dengan berat 9,74 gram yang ditemukan di atas tanah belakang rumah dekat pintu dapur,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (19/9).

Menurut Suryo, petugas kembali menemukan 2 paket sabu seberat 0,33 gram di dalam buah dompet kecil warna hitam.

“Dua paket sabu lainnya ditemukan di atas kasur,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan timbangan digital kecil, 4 sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 3 bungkus plastik klip.

Timbangan digital kecil, 4 buah sendok dari sedotan plastik dan 3 bungkus plastik klip ditemukan di dalam lemari pakaian, kata Suryo.

Kompol Suryo mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.(yul/K-4)

Baca Juga :  Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Dituntut JPU Kejari HSU 5 Tahun Penjara
Iklan