Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

DPM-PTSP Kalteng Tandatangani Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN

×

DPM-PTSP Kalteng Tandatangani Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
IMG 20230925 WA0015
Penandatanganan fakta integrasi. (Kalimantanpost.com/Istimewa)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Tahun 2024, di Kantor DPMPTSP Kalteng, Senin (25/9/2023).

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan Kepala DPMPTSP Sutoyo beserta Pejabat Administrator, dan Pengawas, lalu Pengucapan Ikrar Netralitas ASN diikuti oleh seluruh ASN di lingkup DPMPTSP Kalteng.

Baca Koran

Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

“Kita harus berperan sebagai peserta pemilihan yang netral dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam Pemilu serentak yang adil dan jujur. Harapannya, seluruh peserta dapat berkomitmen kepada ikrar tersebut untuk menjadi pedoman dalam peran sebagai ASN yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya menekankan keberhasilan Pemilu dan kualitas demokrasi sangat bergantung pada integritas dan netralitas dalam proses ini

“Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui instruksi Surat Edaran Gubernur Kalteng, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Disebutkan dalam pelaksanaan pemilu Tahun 2024, aparatur pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi rakyat Tahun 2024.

“Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh politik,” sebut Sutoyo. (Drt/KPO-3)

Baca Juga :  Wagub Kalteng Pimpin Apel HUT Polhut Ke-58
Iklan
Iklan