Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Karhutla Meluas Masyarakat Tercekik

×

Karhutla Meluas Masyarakat Tercekik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurnia
Pemerhati Lingkungan

Kasus yang ramai menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan yaitu terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin parah. Menurut kalselantaranews.com selama musim kemarau ini, BPBD Kalsel mendeteksi sudah ada 7.735 titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdasarkan pantauan aplikasi “Sipongi” dan patroli udara. Secara keseluruhan di 13 kabupaten dan kota, Satgas Karhutla menangani 1.762 hektare luas terdampak dengan rincian sebanyak 650 kali peristiwa di antaranya 29 kali kebakaran hutan dan 621 kali kebakaran lahan.

Kalimantan Post

Kepala BPBD Kalsel Raden Suria Fadliansyah mengungkapkan ada tiga wilayah mendominasi luas penanganan karhutla, yaitu Kota Banjarbaru terjadi karhutla hampir setiap hari dengan catatan penanganan mencapai 708 hektare, padahal titik api di kota tersebut tidak terlalu rentan. Kemudian wilayah Kabupaten Tanah Laut mencapai 424 hektare, sedangkan wilayah ketiga di Kabupaten Banjar dengan luas penanganan sekitar 287 hektare.

Menurut cnnindonesia.com Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai menyelimuti beberapa wilayah khusus nya wilayah Kota Banjarbaru, Kalsel dalam dua hari terakhir. Hendra, Ketua RT 002 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, menuturkan, daerah Landasan Ulin Selatan dan sekitarnya sudah dua hari diselimuti kabut asap akibat kebakaran lahan. Kabut asap menyergap warga setempat pada Sabtu dan Minggu dini hari. “Kabut asap mulai datang tengah malam dan bertambah pekat saat dini hari, kemudian berangsur-angsur hilang pada pagi hari,” katanya. Dia juga menuturkan kabut asap tidak hanya membuat warga merasa tidak nyaman, tetapi juga cukup mengganggu arus lalu lintas kendaraan di Jalan Trans-Kalimantan, terutama di daerah perbatasan antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga :  Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung: Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

Karhutla memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat baik secara ekonomi maupun kesehatan, bisa kita lihat bahwa negara gagal dalam mengelola hutan. Adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan, salah satunya adalah kebijakan konsesi hutan dari perusahaan dan juga abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan yang di mana sebagai paru-paru dunia. Apalagi penerapan hukum yang tidak memberikan efek jera akan membuat peluang terhadap pelaku penyalahgunaan konsesi yang diberikan oleh negara.

Inilah efek penerapan sistem kapitalisme yang menomorsatukan kepemilikan individu yang akhirnya banyak menjadikan hutan sebagai kepemilikan individu yang boleh dimiliki swasta sehingga hanya mendatangkan kesengsaraan pada ummat. Pada sistem kapitalisme juga melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam namun mengabaikan aspek moralitas, hal ini mengakibatkan banyaknya terjadi penyelewengan dan penyimpangan dalam pengelolaan hutan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Selain itu membakar hutan adalah cara termudah membuka lahan baru karena dianggap lebih murah atau lebih melihat ke arah untung rugi.

Sejatinya syariat Islam menetapkan bahwa hutan adalah kepemilikan umum bukan negara ataupun individu hal ini didasarkan pada hadis Rasululllah, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput (gembalaan) dan api”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Menurut hukum Islam negara diberi amanah untuk mengelola pemanfaatan hutan karena tidak mudah dilakukan secara langsung dan butuh dana, sarana serta tenaga ahli. Negara melakukan pengelolaan hutan dengan prinsip pelayanan bukan berbisnis dengan rakyat, hasil pengelolaan hutan akan dimasukkan ke baitul mal atau kas negara dan didistribusikan sesuai kebutuhan atau kemaslahatan rakyat, berupa pendidikan dan kesehatan gratis. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan, pengaturan yang terperinci tentang kepemilikan, kesadaran umum untuk menjaga lingkungan dan sanksi yang tegas bagi pelaku akan menjadi solusi tuntas atas kasus karhutla yang sedang terjadi.

Baca Juga :  TANGGUNGJAWAB PEMIMPIN

Inilah mekanisme khilafah dalam mengelola hutan yang menghindarkan dharar bagi masyarakat dan lingkungan.

Iklan
Iklan