Perselingkuhan Merusak Tatanam Rumah Tangga dan Etos Kerja

Oleh : Chalisa Musphyarita, SH
Pemerhati Masalah Sosial dan Anak

Akhir-akhir ini makin marak kasus perselingkuhan terjadi di masyarakat, pelakunya bukan hanya pengusaha, pekerja seni tetapi juga sudah menjalar ke aparatur sipil negara (ASN), yang notabene adalah seorang abdi negara yang seharusnya menjadi contoh dan berintegritas di masyarakat.

Menurut dr Santi Yuliani, seorang phisikiater yang berbicara dalam webinar baru-baru ini tentang ‘ASN selingkuh masalah menghadang’ menyebutkan, bahwa perselingkuhan adalah pelanggaran sebuah kepercayaan, penghianatan sebuah hubungan dan pemutusan sebuah kesepakatan.

Kalau dilihat definisi tersebut terlihat sederhana, tapi dampak buruknya luar basa bagi korban pelaku perselingkuhan dan sangat berpengaruh bagi tatanan hidup berumah tangga, karena rasa kepercayaan yang hilang, rasa sakit hati yang mendalam karena dikhianati, depresi, dan hilang rasa percaya diri bagi si korban.

Mirisnya apabila korban perselingkuhan adalah isteri yang mempunyai anak masih dibawah umur, ini akan berdampak pada pola asuh anak dan apabila si anak masih balita, maka tumbuh kembangnya akan terganggu, karena anak usia tersebut perlu kasih sayang lengkap yaitu ayah dan ibu, dan yang terjadi figur ayah sudah hilang, karena si pelaku perselingkuhan biasanya sibuk bertemu di luar, sibuk berdusta, berstrategi agar tidak ketahuan isteri sahnya dan lebih menyakitkan biasanya mencari-cari kesalahan isteri sebagai alasan pembenar mengapa ia sering keluar rumah, jarang bersama anak isteri.

Keadaan itu sangat mneyakitkan tak jarang rasa sakit yang dipendam seorang ibu menjadi tertumpah pada anaknya dengan cepat kesal dan marah dengan cepat kesal dan marah ini sangat berbahaya anak yang diasuh oleh ibu yang tidak bahagia melairkan generasi yang labil mudah depresi ini juga tidak diinginkan oleh UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui menjadi UU Nomor 35 tahun 2014, dimana dalam pasal I ayat 1 menyebutkan, bahwa anak adalah seorang yang belum berumur 18 tahun termasuk anak masih dalam kandungan, dan ayat 2 menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi.

Berita Lainnya

Berdayakan Masyarakat Peduli Mangrove Rambai

Menyudahi Konflik Agraria

1 dari 838

Dengan melihat ini dari pasal tersebut, maka si pelaku perselingkuhan juga telah melanggar UU Perlindungan Anak, kemudian apabila ia ASN, maka ia juga telah melanggar UU Kedisplinan ASN, karena seorang ASN harus berintegrasi, berprilaku baik terhormat, bermoral dan berahlak perilaku itu harus ditunjukan dimanapun ia berada.

Adapun perselingkuhan adalah perbuatan yang secara sadar dilakukan oleh dua pihak yang memang menghendaki yang berarti tidak ada alasan salah satu pihak berdalih karena terpaksa atau berdalih khilaf jika pelaku perselingkuhan dilakukan oleh dua orang yang sama-sama ASN, maka keduanya harus dikenakan hukuman dispilin berat seperti kasus yang santer baru baru ini viral tentang perselingkuhan yang sama sama ASN dan bahkan satu kantor di unit kerja yang sama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, mirisnya hubungan tersebut sudah parah karena berlangsung lama, sementara si isteri yang suaminya berselingkuh hanya bisa pasrah karena harus mengasuh bayi anak mereka dan harus selalu memberi ASI bagi tumbuh kembang bayi.

Dari pengamatan penulis, anak korban perselingkuhan yang punya luka dalam terhadap keadaan orang tuanya berdampak hingga dewasa, bahkan ada yang menjadi anak pemberontak, tidak percaya tuhan atau atheis.

Dari fakta yang semakin banyaknya kejahatan ini terjadi, terlebih di lingkungan pemerintah, kita berharap pimpinan tertinggi haru mengambil langkah tegas dan tindakan cepat untuk menuju ASN yang berakhlak seperti yang selalu digaungkan oleh pemerintah.

Dan bahwa sanksi berat bagi ASN berselingkuh itupun sudah diatur dalam UU Kedispilan Pegawai dan larangan ASN berselingkuh itu merujuk pasal 15 ayat 1 PP Npmor 45 th 1990, sanksi berat tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Akhirnya penulis mewakili keresahan masyarakat dan lingkungan kerja yang mulai tidak nyaman karena ada oknum perselingkuhan di kantor ini harus disikapi serius oleh pimpinan pemerintah, segera ditindak dengan hukuman berat untuk memberi efek jera dan sebagai pembelajaran bagi ASN yang bermain main dalam lembaga Perkawinan yang diikat dalam janji suci atau akad nikah di hadapan Allah SWT. Ingatlah ketika engkau mengucapkan akad, sesungguhnya engkau berjanji dengan Tuhanmu bukan dengan manusia, jika kau zalim dan berkhianat maka engkau sedang berhadapan dengan Tuhanmu.

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya