Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gasak Sepeda Motor dengan Kunci Letter T

×

Gasak Sepeda Motor dengan Kunci Letter T

Sebarkan artikel ini
5 Pencuri Sepeda Motor Diringkus
CURANMOR - Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial RZ dan ML beserta barang bukti sepeda motor dan kunci letter T.(KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Berbekal kunci letter T, dua tersangka pencuri berinisil RZ (49) dan ML (25) berhasil membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Motif ini diungkap Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada wartawan, Senin (9/10).

Kalimantan Post

Tersangka RZ yang diketahui warga Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan dan tersangka ML warga Jalan Patimura Gang Padat Karya Banjarmasin Selatan ditangkap Anggota Buru Sergap
(Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di dua tempat berbeda. Sedangkan satu tersangka berinisial I masih dicari keberadaannya.

Iptu Sudirno mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi hari Minggu (17/9) silam.

Saat itu, jelasnya, sepeda motor korban atas nama Rozali sedang terpakir di halaman rumahnya Jalan Laksana Intan, Gang Istiqlal, Banjarmasin Selatan. Sepeda motor tersebut, katanya, dalam keadaan terkunci stang.

“Pagi harinya ketika korban hendak menggunakan sepeda motor ternyata sudah tak ada lagi. Lalu korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya. Namun tak
berhasil. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” ujarnya.

Berminggu-minggu melakukan pencarian terhadap tersangka, Polsekta Banjarmasin Selatan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka bersama barang bukti hari Kamis (5/10)
lalu. Para tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk ditahan.

Iptu Sudirno mengatakan, selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam dengan nomor polisi DA 4575 OB milik korban Rozali.

“Kami juga menyita satu buah kunci letter T milik kedua tersangka,” katanya.

Kedua tersangka, lanjut Iptu Sudirno, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(fik/K-4)

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Utara Perketat Patroli Malam
Iklan
Iklan