Martapura Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menggelar Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro melalui Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS) bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Mataraman.
Kegiatan dibuka Sekretaris DKUMPP Linda Yuniarti didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Mataraman Desi Eliza dan Analis Dokumen DPMPTSP Banjar Nida Elhaque, di aula Kantor Camat setempat, Kamis (12/10).
Kegiatan tersebut diikuti 40 anggota kelompok inklusif/pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki NIB di wilayah Mataraman.
Linda Yunianti mengatakan, tujuan kegiatan ini guna memberikan pemahaman tentang pentingnya NIB dan OSS digital untuk mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta dokumen lainnya, seperti NPWP badan atau perorangan.
”Ini mengingat masih banyak masyarakat belum memahami pentingnya nomor induk berusaha bagi pelakunya, disebabkan asumsi yang menganggap mengurus izin dan legalitas usaha membutuhkan waktu panjang dan dianggap rumit,” ungkapnya.
DKUMPP lalu mengajak pelaku usaha Mataraman dapat memanfaatkan kegiatan ini, agar nantinya lebih mudah mendapatkan modal usaha, sehingga investasinya dapat terjamin.
”Untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro agar dapat permodalan, salah satu persyaratannya adanya legalitas usaha yang ditunjukkan dengan NIB,” tandasnya.
Adapun narasumber, Kabid Usaha Mikro DKUMPP Noor Ellyza Rakhmawati. (Wan/K-3)