Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengacara Terdakwa Novelrian Pertanyakan Vonis Perkara Lahan Batubara

×

Pengacara Terdakwa Novelrian Pertanyakan Vonis Perkara Lahan Batubara

Sebarkan artikel ini
5 Perkara Lahan Batubara 3klm
BERI KETERANGAN - Angga D Saputra SH MH, pengacara terdakwa H Novelrian, memberikan keterangan pada wartawan. (KP/aqli)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Persidangan perkara lahan batubara berakhir vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (12/10) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah SH MH.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, majelsi hakim memvonis terdakwa H Novalrian 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kalimantan Post

Atas semua itu pula, Angga D Saputra SH MH, Pengacara terdakwa H Novelrian, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim.

“Alasannya sama sekali tidak mencerminkan keadilan,” ucapnya usai persidangan.

Diketahui, kasusnya awal dugaan penggelapan atas somasi yang dilayangkan PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS), dengan terdakwa H Novelrian.

Terdakwa disebut selaku pemilik sertifikat lahan batubara yang dipermasalahkan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.

“Jelas kita keberatan atas putusan majelis hakim bahwasanya putusan sangat tidak mencerminkan keadilan hukum, sejak awal saat proses ini berjalan,” tambah Angga.

Angga mengatakan, H Novelrian meyakini ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dalam proses peradilan.

“Dari jalannya persidangan saja banyak hal milik klien kami yang tidak disetujui,” jelas Angga.

Apa itu ? Salah satunya, sambung Angga, baik terdakwa maupun dirinya sebagai penasihat hukum tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

“Apalagi dalam sidang sebelumnya hak klien saya selalu dibatasi,” kata Angga.

Contoh adalah saat pihaknya mencoba menghadirkan saksi fakta yang langsung berhubungan dengan kliennya H Novelrian, namun disetujui hanya dibacakan saja.

“Seharusnya hak klien kami dikabulkan untuk menghadirkan saksi fakta, namun karena belum bisa hadir dibacakan saja padahal saksi baru panggilan pertama, ” bebernya.

Sisi lain, Angga menyampaikan lagi jika kasus berawal saat kliennya mendapatkan somasi dari PT ATS karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan.

“Klien kami mempunyai sertifikat lahan atas penambangan yang dikerjakan oleh PT ATS dan kerja sama awal pemberian uang fee dengan PT KAMI,” kata Angga.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Serap Aspirasi Sopir dalam Sosialisasi Bahaya ODOL

Pada awalnya, kliennya menerima pembayaran uang fee karena bekerja sama dengan PT KAMI untuk menyerahkan lahannya berdasarkan adanya suatu perjanjian.

“Ternyata berjalannya waktu diketahui kontraktornya PT KAMI adalah PT ATS. Namun demikian yang membuat kesepakatan penerimaan uang fee adalah PT KAMI, ” jelasnya.

Tiba-tiba saja muncul surat somasi oleh PT ATS, karena kliennya dianggap menghalangi aktif penambangan di atas sertifikatnya.

“Jadinya terasa lucu klien kami dianggap menghalangi penambangan di atas lahannya sendiri dan PT ATS memberikan somasi, ” ungkapnyai.

Semestinya, tegas Angga, yang berhak memberikan somasi tersebut PT KAMI bukan PT ATS karena ada perjanjian awal.

“Saya menyayangkan dengan putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin kali ini yang menganggap bahwa terdakwa bersalah, ” sesalnya.

Sebab hubungan hukum kliennya bukan dengan PT ATS tapi dengan PT KAMI

Sehingga PT ATS tidak berhak melaporkan atau mensomasi kliennya.

“Direktur PT KAMI sendiri mengakui di persidangan jika uang fee bersumber dari pihaknya,” beber Angga lagi .

Fakta lain yang terungkap dan tidak dipertimbangkan majells hakim , ketika terdakwa menghadirkan saksi melalui orang nya yakni Dwi yang membenarkan lahan milik kliennya yang sudah difloating BPN. (K-2)

Iklan
Iklan